Paruh Masa Jabatan 2024–2029, Komposisi AKD DPRD Balikpapan Berpotensi Berubah

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Memasuki paruh masa jabatan anggota legislatif periode 2024–2029, komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Balikpapan berpotensi mengalami perubahan. Namun, hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai agenda tersebut di Badan Musyawarah (Banmus).

Anggota Banmus DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan pembahasan mengenai pelaksanaan AKD diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang ketiga.

“Belum, pembahasan baru ada di masa sidang ketiga,” ujar Oddang, Selasa (11/8/2026).

Masa sidang ketiga DPRD Balikpapan dijadwalkan berlangsung mulai September hingga akhir 2026. Dengan demikian, proses penataan AKD untuk paruh masa jabatan berpeluang dilakukan setelah memasuki periode tersebut.

Oddang menjelaskan, perubahan susunan AKD di tengah masa jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika kelembagaan DPRD. Namun, perubahan tersebut tidak semata-mata ditentukan melalui keputusan internal dewan.

Menurutnya, penempatan anggota pada komisi, badan maupun unsur pimpinan berkaitan erat dengan keputusan masing-masing partai politik melalui fraksi di DPRD.

“Fraksi ini kan kepanjangan tangan partai di DPRD. Jadi, keputusan biasanya sudah matang di partai masing-masing baru masuk ke dewan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat perubahan komposisi AKD, mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan dan tata tertib yang berlaku di DPRD. Anggota dewan juga berkewajiban mengikuti keputusan partai apabila telah mendapatkan surat tugas atau penugasan baru.

“Umumnya, kalau sudah ada surat tugas dari partai, anggota harus menjalankan. Kalau tidak, ada mekanisme dari partai,” timpal Oddang.

Meski potensi perubahan komposisi AKD mulai menjadi pembicaraan, Oddang meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, pembahasan mengenai rotasi AKD saat ini masih terlalu dini karena belum masuk agenda resmi Banmus.

“Kalau terlalu cepat menjadi konsumsi publik, khawatirnya jadi spekulasi. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” pesannya. (adv/m/h)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan