Mudaetam.com,BALIKPAPAN – Pelajar Kota Balikpapan yang telah memasuki usia 17 tahun kini mendapat kemudahan dalam melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan turun langsung ke sekolah-sekolah melalui program pelayanan jemput bola.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Hj. Kasmah. Menurutnya, pelayanan langsung ke sekolah merupakan bentuk inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, khususnya pelajar yang baru memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan.
“Ini langkah yang bagus. Disdukcapil turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan pendataan dan perekaman bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun,” ujar Hj. Kasmah, Senin (24/8/2026).
Hj. Kasmah menilai, pola pelayanan seperti ini membuat pelajar tidak perlu datang secara mandiri ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Petugas yang justru mendatangi lokasi mereka sehingga proses administrasi kependudukan menjadi lebih praktis dan mudah dijangkau.
Menurutnya, kemudahan akses pelayanan penting untuk memastikan pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun tidak menunda atau terlambat melakukan perekaman KTP-el.
Dia berharap pelayanan jemput bola tersebut tidak hanya dilakukan di sejumlah sekolah, tetapi dapat diperluas secara bertahap ke sekolah-sekolah lainnya di Kota Balikpapan.
“Jangan hanya dilakukan sekali. Kalau bisa terus berlanjut dan menyasar sekolah-sekolah lainnya, sehingga anak-anak yang sudah 17 tahun tidak ada lagi yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Selain mempermudah proses perekaman, Hj. Kasmah menilai pelayanan langsung di sekolah juga memberikan edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Pelajar dapat memahami bahwa KTP-el merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan pelayanan publik setelah mereka memasuki usia dewasa.
Hj. Kasmah juga mendorong sekolah ikut berperan dalam mendukung program tersebut. Pihak sekolah dapat membantu mendata siswa yang telah maupun akan memasuki usia 17 tahun sehingga Disdukcapil dapat menentukan sasaran pelayanan dengan lebih tepat.
“Ini bentuk pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh masyarakat. Kita tentu mengapresiasi dan mendukung langkah seperti ini,” pungkasnya. (adv//m/h)









