Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyoroti dampak serius keterlambatan pembayaran proyek terhadap keberlangsungan usaha kontraktor lokal. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa pembayaran antara PT Swedan Air Mekanikal Indonesia (SAMI) dan PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin (HBH), Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengungkapkan bahwa PT HBH belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan selama hampir sembilan bulan. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta.
Menurut Danang, kondisi itu tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mengganggu kelangsungan operasional usaha di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Kurang bayar sekitar Rp700 juta dengan waktu hampir sembilan bulan belum dibayarkan. Yang pasti ini berdampak pada perusahaan HBH, apalagi pengusaha di Balikpapan dengan kondisi ekonomi saat ini. Uang sangat berharga untuk membayar gaji, membayar pajak, dan kebutuhan operasional lainnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD berkewajiban mengawal hak-hak pengusaha lokal agar tidak dirugikan akibat persoalan administrasi maupun komunikasi antarpihak dalam pelaksanaan proyek.
Karena itu, Komisi I memfasilitasi pertemuan antara PT SAMI, PT HBH, dan pihak Pertamina guna mencari solusi atas sengketa tersebut. Dari hasil pembahasan, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian pembayaran.
PT SAMI menyatakan kesediaannya untuk melunasi sisa kewajiban kepada PT HBH secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan. Pembayaran dijadwalkan dimulai pada Juli 2026 sebesar Rp100 juta, dilanjutkan Oktober 2026 sebesar Rp100 juta, sementara sisa pembayaran akan diselesaikan pada November 2026.
Danang berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan agar tidak semakin membebani pelaku usaha lokal yang bergantung pada kelancaran arus kas perusahaan.
Ia juga meminta Pertamina sebagai pemilik proyek untuk lebih aktif mengawasi perusahaan mitra agar kewajiban terhadap subkontraktor dipenuhi tepat waktu.
“Kalau memang itu menjadi hak pengusaha lokal, tolong segera dibantu. Jangan sampai dipersulit. Pengusaha lokal harus mendapat kepastian pembayaran agar usahanya tetap berjalan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut dan berharap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran yang berpotensi menghambat pertumbuhan usaha kontraktor lokal di Kota Balikpapan. (*)









