Dewan Perketat Pengawasan Proyek Sekolah, Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap proyek pembangunan fasilitas pendidikan. Hal itu ditegaskan setelah ditemukannya sejumlah kerusakan pada fasilitas pendukung SD Negeri 022 Balikpapan Timur saat kunjungan lapangan, Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak berhenti setelah pekerjaan dinyatakan selesai. DPRD akan terus memastikan kualitas hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi, terlebih proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Kami ingin memastikan setiap pembangunan sekolah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau ditemukan kerusakan, apalagi masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib bertanggung jawab untuk memperbaikinya,” ujar Gasali.

Ia menjelaskan, kerusakan yang ditemukan tidak terjadi pada bangunan utama maupun ruang kelas, melainkan pada fasilitas pendukung seperti siring dan lantai halaman yang mengalami penurunan atau amblas. Kondisi tersebut dinilai harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi kerusakan yang lebih besar.

Menurut Gasali, proyek pembangunan SDN 022 Balikpapan Timur masih berada dalam masa pemeliharaan hingga Desember mendatang. Karena itu, seluruh proses perbaikan masih menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa membebani anggaran pemerintah.

Komisi IV, lanjutnya, telah meminta kontraktor segera melakukan perbaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Langkah cepat diperlukan mengingat sekolah tersebut sudah mulai dimanfaatkan untuk kegiatan penerimaan siswa baru.

Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan bersama konsultan pengawas meningkatkan pengawasan selama proses perbaikan berlangsung. Pengawasan yang optimal dinilai penting untuk memastikan pekerjaan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Gasali menegaskan DPRD akan terus memantau tindak lanjut perbaikan. Apabila hingga masa pemeliharaan berakhir kontraktor tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah dapat memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan mekanisme anggaran pemeliharaan untuk memastikan kerusakan dapat ditangani dengan baik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan