Samarinda, 11 April 2025 — Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan tajam publik. Salah satu kritik keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Utara (Badko Kaltim-Tara) yang menilai revisi aturan ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan berpotensi membuka jalan bagi lahirnya otoritarianisme dalam balutan wajah baru.
Wakil Sekretaris Umum Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Kaltim-Tara, Riswandi, menyebut bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU Polri justru memperluas kewenangan institusi kepolisian tanpa diimbangi sistem pengawasan yang kuat.
“RUU ini sarat semangat sentralisasi kekuasaan. Ketika Polri diberi kewenangan menyadap, mengawasi ruang digital, hingga membina teknis lembaga penegak hukum lain, kita patut bertanya: siapa yang akan mengawasi sang pengawas?” tegas Riswandi.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 16 huruf (m) yang memberi kewenangan kepada Polri melakukan penyadapan, tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Selain itu, Pasal 16 huruf (f) juga dinilai bermasalah karena memungkinkan Polri melakukan pengawasan ruang siber dan informasi digital.
Tak hanya itu, Pasal 14A yang membuka ruang perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga usia 60 tahun — bahkan bisa diperpanjang lebih lama bila dinilai memiliki keahlian khusus — dinilai sebagai bentuk pelanggengan kekuasaan. Sementara Pasal 30A yang mengatur peran Polri dalam pembinaan teknis penyidik lembaga lain, termasuk lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi.
“Revisi ini secara terang-terangan mengarah pada pembentukan lembaga superbody, yang tidak hanya melampaui batas kewenangan, tetapi juga membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi,” tegasnya.
Riswandi juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Menurutnya, cara ini justru menambah kecurigaan bahwa ada agenda tersembunyi di balik revisi tersebut.
“DPR RI sedang bermain di wilayah kebijakan berisiko tinggi. Jika proses ini terus berlanjut tanpa melibatkan publik, demokrasi kita berada di ujung tanduk,” tambahnya.
HMI Badko Kaltim-Tara pun berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU Polri, baik melalui kajian akademis maupun gerakan moral. Jika suara mereka tak didengar, Riswandi memastikan pihaknya siap turun ke jalan bersama seluruh cabang HMI di Kaltim-Tara.
“Jika diperlukan, kami akan memobilisasi seluruh kekuatan HMI se-Kaltim-Tara untuk melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap penguatan otoritarianisme,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Riswandi mengajak semua elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga media untuk bersikap kritis dan bersuara.
“Demokrasi tidak boleh dilemahkan secara sistematis dan diam-diam. Saatnya publik bersikap dan menjaga hak-hak sipil dari ancaman kekuasaan absolut,” pungkasnya.









