Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Akademisi sekaligus praktisi hukum pidana, Rinto, menegaskan bahwa perubahan maupun sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tetap berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana nasional.
Rinto menjelaskan, dalam hukum agraria Indonesia dikenal adanya Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yakni pemisahan antara hak atas tanah dengan kepemilikan tanaman atau benda yang berada di atas tanah tersebut. Karena itu, persoalan administrasi atau sengketa lahan tidak secara otomatis menghapus hak kepemilikan perusahaan terhadap tanaman sawit yang telah ditanam dan dikelola secara sah.
“Perlu dipahami bahwa sengketa tanah berbeda dengan kepemilikan hasil tanaman. Jika terdapat keberatan atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme peradilan, bukan dengan mengambil hasil perkebunan secara sepihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit termasuk objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.
Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan kewajiban kepemilikan hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, putusan tersebut tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah.
“Putusan MK harus dipahami secara utuh. Putusan itu tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk mengambil hasil perkebunan tanpa hak,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan Asas Presumptio Iustae Causa, yaitu setiap keputusan administrasi negara dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rinto, tindakan mengambil buah sawit secara sepihak justru berpotensi memperkeruh penyelesaian konflik agraria dan membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum baru.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan hasil perkebunan yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara konstitusional dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Jer/H)









