Dewan Minta Dugaan ASN Jarang Masuk Kantor Dievaluasi, Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamit, meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera mengevaluasi dugaan rendahnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Permintaan tersebut disampaikan Hamit menyusul adanya keluhan warga yang diterima salah seorang anggota Fraksi PKB DPRD Kota Balikpapan saat menggelar reses beberapa hari lalu. Dalam aduan itu, warga menyebut Lurah Gunung Samarinda diduga kerap tidak berada di kantor pada jam kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat dinilai kurang maksimal.

Hamit menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh langsung disimpulkan benar ataupun salah tanpa proses pemeriksaan yang sesuai.

“Kalau memang ada laporan seperti itu, tentu harus dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Jangan langsung mengambil kesimpulan, tetapi lakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu pemerintah harus memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Hamit, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, pembinaan terhadap ASN dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga mutasi apabila dinilai diperlukan demi meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Hamit, penegakan disiplin ASN juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia berharap instansi yang berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap persoalan ini segera diklarifikasi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Namun jika terbukti, tentu harus ada pembinaan atau sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Versi ini menggunakan kutipan langsung sehingga lebih kuat sebagai naskah berita dan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dengan menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan