Sudah Bayar Cash Rp300 Juta Lebih Sejak 2024, Rumah di Balikpapan Regency Tak Kunjung Dibangun

Mudaetam.com, BALIKPAPAN — Seorang konsumen Perumahan Balikpapan Regency mengaku telah membayar lunas secara tunai lebih dari Rp300 juta sejak 2024. Namun, rumah yang dibelinya di Cluster Camelia hingga kini belum juga dibangun.

Kondisi tersebut membuat konsumen harus kembali mengontrak setelah sebelumnya menjual rumah yang ditempatinya untuk membeli rumah di Perumahan Balikpapan Regency.

“Saya sudah jual rumah, mau beli rumah di Balikpapan Regency. Akhirnya sekarang saya ngotrak,” ujarnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama pihak pengembang dan konsumen, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan pembelian rumah dilakukan secara tunai pada 2024 dengan harga sekitar Rp300 juta lebih. Saat itu, dirinya mendapat janji rumah akan segera dibangun.

Namun, hingga 2026 pembangunan belum juga terealisasi. Karena sudah menunggu sekitar dua tahun, konsumen tersebut kini meminta uang yang telah dibayarkannya dikembalikan.

“Saya berharap uang saya dikembalikan. Rumahnya tidak perlu dibangun lagi. Dari tahun 2024 sampai 2026 tidak dibangun hingga saat ini,” katanya.

Keluhan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas Komisi III DPRD Balikpapan dalam RDP yang menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang Balikpapan Regency, serta konsumen.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Direktur PT Mutiara Bahagia Abadi pada RDP pekan depan untuk meminta penjelasan dan solusi bagi konsumen.

“Rabu depan dari pihak pengembang atau direktur akan kami hadirkan langsung untuk memberikan solusi terkait KPR maupun yang membeli secara cash,” kata Yusri.

Yusri menyebut terdapat sekitar 148 konsumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sekitar 100 konsumen menggunakan skema KPR, sedangkan sisanya merupakan konsumen yang membeli secara tunai.

Menurutnya, persoalan menjadi perhatian DPRD karena terdapat konsumen yang telah melakukan pembayaran, tetapi rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.

Sementara itu, Manager Office PT Mutiara Bahagia Abadi, Nurdin Siallagan, mengatakan kendala pembangunan rumah konsumen tidak terlepas dari kondisi finansial perusahaan.

Nurdin menyebut sebelumnya terjadi persoalan internal berupa dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai. Menurut dia, kasus tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan dan kemudian memengaruhi proses pembangunan rumah konsumen.

“Ada korupsi. Dulu mungkin kurang pengawasan. Orang ini sudah dipenjara dua tahun. Itu yang membuat perusahaan ini goncang. Masalahnya dimulai dari situ,” kata Nurdin.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, kerugian perusahaan akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun, Nurdin menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung karena kasus tersebut terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.

“Saya baru tiga bulan di sini. Saya dengar informasinya sekitar Rp4 miliar, tapi jelasnya saya tidak melihat langsung,” ujarnya.

Nurdin mengatakan persoalan finansial tersebut kemudian berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam merealisasikan pembangunan rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen.

Ia mengaku setelah bergabung dengan perusahaan mulai menerima berbagai keluhan dari konsumen terkait rumah yang belum dibangun.

“Setelah masuk baru, satu-satu konsumen banyak komplain,” katanya.

Komisi III DPRD Balikpapan selanjutnya akan meminta penjelasan langsung dari Direktur PT Mutiara Bahagia Abadi mengenai kondisi perusahaan serta langkah penyelesaian terhadap konsumen yang telah membayar, tetapi belum mendapatkan rumah. (*)

Pos terkait