Mudaetam.com, BALIKPAPAN — Persoalan pembayaran gaji karyawan PT Mutiara Bahagia Abadi mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan karyawan, perusahaan berkomitmen membayarkan gaji secara penuh mulai Oktober 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pembayaran gaji karyawan yang masih aktif ke depan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mulai bulan Oktober 2026 ke depannya itu sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada lagi potongan, full setiap bulannya dibayarkan sesuai dengan gajinya,” kata Gasali, Rabu (23/9/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil RDP yang digelar Komisi IV DPRD Balikpapan bersama Disnaker, PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang, dan karyawan.
Selain memastikan pembayaran gaji berjalan normal mulai Oktober, perusahaan juga memiliki kewajiban menyelesaikan tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih belum dibayarkan.
Gasali menyebut seluruh tuntutan hak karyawan tersebut disepakati untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 1,5 bulan sejak RDP digelar.
“Ada kesepakatan bahwa bagi karyawan yang masih tunggakan gajinya itu masih belum terselesaikan akan dibayarkan atau dilunasi semuanya paling lambat 1,5 bulan ke depan, mulai hari ini,” ujarnya.
Gasali menegaskan persoalan internal manajemen perusahaan tidak boleh menghambat pemenuhan hak karyawan. Menurutnya, karyawan tetap memiliki hak atas upah karena telah menjalankan kewajibannya.
“Memang mengalami persoalan internal terkait manajemen. Tetapi kita tidak akan melihat itu. Itu internal mereka. Tentunya karyawan harus betul-betul dipenuhi haknya karena mereka bekerja,” tegasnya.
Untuk memberikan jaminan atas penyelesaian kewajiban tersebut, perusahaan juga memberikan pegangan berupa aset kepada karyawan.
Sementara itu, karyawan yang masih berstatus aktif tetap diperbolehkan bekerja. Gasali memastikan pembayaran gaji mereka mulai Oktober tidak lagi mengalami tunggakan.
“Yang masih bekerja, yang masih statusnya aktif tetap bekerja. Mulai bulan Oktober sudah tidak ada lagi tunggakan, tetapi sudah dibayarkan sesuai dengan rincian-rinciannya,” pungkasnya. (*)









