Demi Perbaikan Fasilitas Warga, Pemkot Balikpapan Percepat Pengambilalihan PSU Daksa Raya

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan langkah pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Daksa Raya, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan perbaikan fasilitas umum yang dibutuhkan warga.

Pengambilalihan tersebut disiapkan karena pihak pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Padahal, penyerahan PSU menjadi salah satu hal penting agar pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas di kawasan perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah kota.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan Pemkot Balikpapan akan menempuh mekanisme pengambilalihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menyampaikan bahwa pengambilalihan PSU Perumahan Daksa Raya juga didasarkan pada regulasi tersebut. Dengan proses pengambilalihan itu, pemerintah kota diharapkan dapat menindaklanjuti kebutuhan perbaikan fasilitas umum di kawasan perumahan.

“Perumahan Daksa Raya dibangun sejak 1996 dengan luas sekitar 145 hektare dan dihuni kurang lebih 1.600 jiwa. Luas kawasan serta jumlah penduduk tersebut membuat kepastian pengelolaan PSU menjadi hal penting untuk menunjang kebutuhan masyarakat,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Pemkot Balikpapan menargetkan proses pengambilalihan PSU dapat diselesaikan paling lambat sebelum akhir 2027. Setelah proses tersebut terlaksana, perbaikan terhadap fasilitas PSU yang membutuhkan penanganan diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah kota.

Di sisi lain, PT Dasa Kalimantan Putra selaku pengembang disebut berupaya bersikap kooperatif dengan menyerahkan PSU secara langsung. Meski demikian, Pemkot Balikpapan tetap menyiapkan proses pengambilalihan sesuai prosedur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak pengembang telah tiga kali dipanggil untuk membahas penyerahan PSU, tetapi tidak hadir. Hingga kini, alasan tertundanya penyerahan fasilitas tersebut belum diketahui secara pasti.

Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berupaya memberikan kepastian hukum terhadap status PSU Perumahan Daksa Raya. Penyelesaian penyerahan PSU diharapkan menjadi langkah awal agar pengelolaan dan perbaikan fasilitas umum dapat lebih optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan