Raperda Pengelolaan Kesehatan Balikpapan Masuk Tahap Harmonisasi

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan Daerah Kota Balikpapan kini memasuki tahap harmonisasi dengan pemerintah pusat sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti kita tinggal menunggu proses harmonisasi bersama teman-teman Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah selesai, hasilnya disampaikan kepada kita, kemudian kita fasilitasi terakhir ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur,” kata Andi, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, Raperda tersebut sebelumnya menggunakan nomenklatur Sistem Kesehatan Daerah. Namun, nomenklatur tersebut kini disesuaikan menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah seiring adanya kebijakan terbaru pemerintah pusat di bidang kesehatan.

Perubahan tersebut, kata Andi, dilakukan agar regulasi daerah dapat selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

“Awalnya nomenklaturnya Sistem Kesehatan Daerah, turunan dari Sistem Kesehatan Nasional. Tapi ada ketentuan terbaru terkait kesehatan nasional, sehingga kita ubah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah,” ujarnya.

Menurut Andi, Raperda tersebut nantinya lebih menitikberatkan pada aspek teknis pengelolaan kesehatan di daerah, termasuk rencana aksi yang dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan.

“Lebih kepada teknis, lebih kepada banyak rencana aksinya,” jelasnya.

Andi menambahkan, proses harmonisasi nantinya dapat menghasilkan sejumlah catatan maupun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Bapemperda sebelum Raperda memasuki tahapan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia memastikan regulasi tersebut tetap akan memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Balikpapan, termasuk program kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pelayanan kesehatan gratis.

“PBI sudah ada dan mandatory-nya juga sudah ada. Kemudian terkait pelayanan kesehatan gratis juga sudah ter-cover. Jadi, semuanya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (Adv/m/h)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan