DPRD Balikpapan Dorong Pendataan Ulang Titik Parkir Liar untuk Maksimalkan PAD

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik parkir yang selama ini belum dikelola secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menata potensi parkir sekaligus mencegah kebocoran retribusi yang dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan masih terdapat sejumlah titik parkir yang perlu ditertibkan dan ditata kembali. Pendataan secara menyeluruh diperlukan agar pemerintah mengetahui potensi penerimaan dari setiap lokasi parkir.

“DPRD mendorong kajian dan pendataan ulang titik-titik parkir liar yang dikelola oknum atau organisasi tertentu agar bisa dikelola secara resmi,” kata Yono ketika diwawancarai wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga menyangkut potensi penerimaan daerah. Apabila titik parkir yang memiliki potensi tidak masuk dalam sistem pengelolaan resmi, maka penerimaan yang seharusnya dapat menjadi PAD berisiko tidak optimal.

Yono menilai, pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini masih menghadapi kendala keterbatasan personel. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap seluruh titik parkir di Balikpapan belum dapat dilakukan secara maksimal.

“Dishub sudah intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jukir di Balikpapan. Namun kendala utamanya pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, DPRD juga mendorong Pemkot mengkaji ulang pola pengelolaan parkir. Menurut Yono, pemerintah perlu menentukan skema yang paling efektif untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pengelolaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah. Skema tersebut perlu dipelajari secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Balikpapan.

“Perlu kajian mendalam terkait skema pengelolaan parkir, apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Yono menambahkan, pendataan ulang juga diperlukan untuk mengidentifikasi titik-titik parkir yang selama ini dikelola oleh oknum atau organisasi tertentu. Jika memiliki potensi dan memenuhi ketentuan, titik tersebut dapat ditata agar masuk dalam sistem pengelolaan resmi pemerintah daerah.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti adanya aduan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya mengenai pungutan di area minimarket yang menurutnya semestinya tidak dikenakan biaya parkir kepada pelanggan.

“Banyak aduan warga terkait pungutan parkir liar, salah satunya di minimarket seperti Indomaret yang seharusnya gratis, tetapi tetap dipungut biaya,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD berharap pendataan ulang dapat menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola parkir secara menyeluruh. Selain menekan praktik parkir liar, upaya tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi retribusi dan meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Kota Balikpapan. (Adv/M/H)

Pos terkait