Dewan Dorong Edukasi Bahaya Narkoba Masuk Kurikulum Sekolah

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan didorong agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan imbauan. DPRD Kota Balikpapan ingin edukasi mengenai bahaya narkoba masuk secara terstruktur dalam kurikulum pendidikan.

Gagasan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/9/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap usulan integrasi materi pencegahan dan bahaya narkoba ke dalam kurikulum muatan lokal, mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD).

“Ada usulan baru dari BNNK Balikpapan terkait integrasi kurikulum muatan lokal dalam kegiatan pendidikan mulai dari PAUD sampai SD. Kebijakan ini selaras dengan kerja sama antara BNN dengan Kementerian Pendidikan Dasar yang baru disepakati sekitar dua bulan lalu,” ujar Andi.

Menurut politikus yang akrab disapa A3 tersebut, memasukkan edukasi antinarkoba ke dalam kurikulum merupakan langkah yang lebih progresif dibandingkan hanya mengandalkan sosialisasi.

Pasalnya, pemahaman mengenai bahaya narkotika dapat diberikan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan usia serta tingkat pendidikan peserta didik.

“Ini bukan lagi sekadar sosialisasi formalitas, tetapi sudah masuk ke ranah edukasi terstruktur yang wajib dipahami anak didik sejak usia dini,” tegasnya.

Andi menyebut konsep tersebut juga berpotensi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diterapkan pada jenjang pendidikan menengah hingga atas.

“Langkah ini juga pasti dilirik Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tingkat pendidikan menengah ke atas,” katanya.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan pembahasan teknis. BNNK Balikpapan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan perlu menyusun formula materi agar edukasi bahaya narkoba dapat diterima dan dipahami peserta didik.

Andi menegaskan materi tersebut tidak harus menjadi mata pelajaran baru. Edukasi antinarkoba dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada.

“Misalkan di sekolah sudah ada mata pelajaran Pendidikan Kebersihan dan Lingkungan Hidup (PKLH), materi bahaya narkoba bisa disisipkan. Panduan dasar dari BNNK sebenarnya sudah ada, tinggal formulasinya,” jelasnya.

Untuk memastikan konsep tersebut dapat diterapkan secara tepat, Bapemperda memutuskan menunda sementara RDP dan menjadwalkan kembali pembahasan dengan melibatkan Disdikbud serta instansi terkait lainnya.

“Kami harus mengundang Disdikbud Balikpapan untuk mendengar teknis dalam menguraikan dan menerjemahkan mata pelajaran berbasis muatan lokal ini,” tambahnya.

Selain sektor pendidikan, Raperda tersebut juga akan memperluas upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ke lingkungan kerja Pemerintah Kota Balikpapan. (*)

Pos terkait