Tak Terima Hasil PSU Pilkada Kukar, Paslon Dendi-Alif Siapkan Gugatan ke MK

Screenshot

Kutai Kartanegara – Pasangan calon nomor urut 3, Dendi-Alif, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar pada 19 April 2025.

Paslon yang meraih suara terbanyak kedua itu menyatakan tidak menerima hasil sementara Pilkada, yang kini tengah dalam proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Sedang kita siapkan,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Dendi-Alif, Madan, kepada katakaltim pada Selasa, 22 April 2025.

Ia menyebutkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan yang terjadi selama proses PSU berlangsung.

“Semua alat bukti sedang kita kumpulkan,” ungkap Madan.

Gugatan ke MK direncanakan akan diajukan usai proses rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. “Sambil menunggu hasil rekap hasil PSU di tingkat kabupaten,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait materi gugatan yang akan diajukan, Madan memilih enggan berkomentar lebih jauh.

Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), pasangan calon nomor urut 1, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul dengan perolehan suara 56,74 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 2, AYL-AZA memperoleh 14,26 persen dan paslon Dendi-Alif meraih 29 persen suara.

Pilkada Kukar 2025 menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Kini, hasil akhir dari proses demokrasi ini tinggal menunggu rekapitulasi resmi dan potensi sengketa yang akan bergulir di MK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *