KUTAI KARTANEGARA – Perwakilan pekerja bersama manajemen PT Tri Mulya Gemilang dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggelar pertemuan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sanipah, Senin (17/11).
Pertemuan ini digelar untuk meminta klarifikasi terkait penurunan nilai kontrak upah yang ditawarkan kepada para pekerja existing.
Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Sanipah Tofikurachman, Ketua LPM Sanipah Taufiq Akbar, Ketua Karang Taruna Yusuf Edi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan perusahaan.
Ketua Karang Taruna Sanipah Yusuf Edi yang mewakili pekerja, menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari proses perekrutan ulang oleh PT Tri Mulya Gemilang selaku kontraktor pemenang tender PHM.
Sebagian besar tenaga kerja yang direkrut merupakan pekerja lama atau existing employee yang sebelumnya bekerja sebagai painter.
“Mereka ini karyawan existing. Setelah kontrak habis dan tender dimenangkan kembali oleh PT Tri Mulya Gemilang, ada penurunan income dari sebelumnya,” jelas Yusuf.
Pihak pekerja berharap perusahaan tetap memberdayakan tenaga kerja lama tanpa mengurangi hak yang sudah diterima sebelumnya.
“Harapannya, kami diberdayakan kembali dengan gaji minimal sama seperti sebelumnya,” terangnya.
Namun, hingga pertemuan selesai, belum ada keputusan final terkait nilai gaji baru.
Sementara itu, Koordinator PT Tri Mulya Gemilang (TGM) Ryo menegaskan bahwa perusahaan berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kita mencari win-win solution. Kami tetap mengutamakan pekerja lokal,” ujarnya.
Ryo menjelaskan bahwa perubahan nilai kontrak terjadi karena adanya penyesuaian dari pihak PHM sebagai pengguna jasa. Kondisi itu membuat perusahaan harus mengikuti kontrak baru dan menyesuaikan nilai penawaran kepada pekerja.
“Kontrak dari end user berubah, mau tidak mau kami menyesuaikan. Penolakan pasti ada, tapi kontrak aslinya memang sudah berubah dan berkurang,” kata Ryo.
Ia memastikan bahwa penawaran upah yang diberikan tetap sesuai regulasi, termasuk standar UMR dan tunjangan dasar lain.
“Penawaran yang kita berikan tidak menyalahi aturan. Kawan-kawan meminta klarifikasi, dan itu wajar,” katanya. (jr)









