DPRD Dorong Pelayanan Pemakaman Lebih Mudah dan Tidak Membebani Warga

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Balikpapan ke depan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi warga yang sedang menghadapi musibah keluarga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa proses pemakaman seharusnya dapat dilakukan dengan prosedur yang sederhana tanpa adanya biaya tambahan yang memberatkan masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD dalam menyikapi rencana pengalihan pengelolaan TPU dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

“Ketika masyarakat sedang berduka, pelayanan harus dipermudah. Jangan sampai ada biaya-biaya yang justru menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sedang mengalami musibah,” ujar Yusri saat diwawancarai di Gedung DPRD Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pengelolaan TPU tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik yang harus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, DPRD menilai perlu adanya kejelasan terkait sistem kerja dan pengupahan tenaga penggali makam agar tidak muncul praktik pungutan yang berpotensi menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.

Selain aspek pelayanan, Komisi III juga mendorong pemerintah kota untuk melakukan penataan kawasan pemakaman secara lebih baik. Penataan tersebut dinilai penting agar TPU menjadi lebih tertib, nyaman diakses, dan memiliki perencanaan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman di masa mendatang.

Yusri menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses pengalihan pengelolaan TPU agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman di Kota Balikpapan.

“Kami ingin pengelolaan TPU ke depan semakin tertata, transparan, dan yang paling penting memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Pos terkait