SAT POLAIRUD POLRES BONTANG BERHASIL UNGKAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI MUARA BADAK

Bontang, 27 Februari 2025 – Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang bekerja sama dengan Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Marangkayu – Muara Badak Pangempang, RT 005, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat penggerebekan, tiga orang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan satu tersangka AR (32), warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, yang berdomisili di Desa Tanjung Limau.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa:

•30 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 7,76 gram, yang sempat dibuang ke semak-semak namun berhasil ditemukan petugas.

•1 unit ponsel Android merek Realme C53 warna hitam.

•1 bungkus plastik klip kosong yang diakui sebagai milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Polairud Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan dan pesisir. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *