BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar praktik lancung dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Dalam rilis resminya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp4,1 miliar.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kulminasi dari penyidikan intensif berdasarkan dua laporan polisi sepanjang tahun 2025.
*Kolaborasi Pejabat dan Penyedia Jasa*
Dua tersangka yang kini menjadi sorotan utama adalah:
1. Sdri. RS: Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, yang dalam proyek ini memegang peran krusial sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Sdr. S: Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi sekaligus pimpinan konsorsium (KSO) PT BPA-CV Karya Sukses selaku pelaksana proyek.
“Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat melalui pemeriksaan 30 saksi dan 6 ahli, termasuk ahli konstruksi dan digital forensik. Hasilnya mengonfirmasi adanya penyimpangan sistematis pada proyek tahun anggaran 2024 ini,” tegas AKBP Kadek, Kamis (22/1/2026).
*Modus Operandi: Manipulasi di Balik Pembangunan*
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, ditemukan lubang kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72. Kerugian ini muncul akibat serangkaian modus operandi yang mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa:
1. Pelanggaran Prosedural: Tidak dilakukannya kajian ulang (review) perencanaan secara formal.
2. Abai Pengawasan: Penandatanganan kontrak yang hanya bersifat administratif tanpa adanya pengendalian fisik di lapangan.
3. Ketidaksesuaian Progres: Adanya pencairan dana yang tidak sinkron dengan kemajuan fisik pekerjaan, atau lebih besar pasak daripada tiang.
4. Keterlibatan Pihak Luar: Penggunaan pihak lain di luar kontrak sah untuk mengerjakan proyek tersebut.
*Langkah Hukum dan Penelusuran Aset*
Selain mengamankan dokumen-dokumen vital dan perangkat elektronik, polisi juga melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70.000.000 sebagai bagian dari barang bukti.
“Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Saat ini tim sedang melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan keuangan negara serta mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang turut bertanggung jawab,” tambah AKBP Kadek.
*Jeratan Pasal*
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penindakan ini adalah sinyal keras bagi para penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan anggaran publik, terutama yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan bagi masyarakat.









