Janji Omong Kosong Belaka, Tidak Kunjung Ditepati, PT Total Teknik Beton Indonesia Hadapi Sengketa Internal

Balikpapan, Mudaetam – Perjanjian yang telah disepakati hanyalah omong kosong belaka, kesepakatan bagi hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia.

Perselisihan tersebut melibatkan Cecep Jumaina selaku Direktur dan Refaldy sebagai Komisaris perusahaan. Cecep Jumaina diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembagian hasil usaha yang sebelumnya telah disepakati bersama. Peristiwa ini kembali mencuat mencuat pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Refaldy, menjelaskan bahwa perjanjian pembagian hasil usaha tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis, serta telah ditandatangani di atas materai dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama,” dinilai cacat.

Ia menambahkan, sengketa bermula dari adanya perbedaan pemahaman serta ketidaksepakatan terkait mekanisme dan realisasi pembagian hasil usaha perusahaan yang seharusnya dijalankan sesuai perjanjian.

Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan profesional, Adi, selaku kuasa hukum dari pihak Cecep Jumaina, telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Refaldy.

Mediasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kedua belah pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyelesaian akhir akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Tetapi nyatanya hanya omong kosong belaka.

Sambil menunggu kesepakatan final, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional truk tangki Fuso milik PT Total Teknik Beton Indonesia. Namun demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa, dengan ketentuan hanya berada di dalam area perusahaan dan tidak diperkenankan keluar melewati portal perusahaan hingga permasalahan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Rifaldi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menangani persoalan lain yang berkaitan dengan LMC Beton Indonesia, di mana kuasa hukum PT Total Teknik Beton Indonesia juga bertindak sebagai kuasa hukum LMC Beton Indonesia.

Disebutkan bahwa LMC Beton Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sebelum lahirnya PT Total Teknik Beton Indonesia.

Dalam perjalanannya, Cecep Jumaina diduga telah melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap pemilik saham yaitu Rifaldi, serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak tersebut.

“Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi kami bersama untuk segera mengambil tindakan hukum, agar yang bersangkutan menyadari perbuatannya, yang diduga merupakan perampasan hak orang lain serta penggelapan hak dan aset milik LMC Beton Indonesia,” ujar Rifaldi.

Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan tersebut telah tertuang secara sah dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023 terkait pendirian PT LMC Beton Indonesia, yang hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.”Pungkasnya”.

Pihak kuasa hukum Refaldy juga menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak Cecep Jumaina, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku akan ditempuh sampai ada kejelasan yang pasti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *