Optimalkan Tata Ruang Digital, Komisi I DPRD Balikpapan Evaluasi Perizinan Menara Telekomunikasi

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Guna memperkuat pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur teknologi di daerah, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis pada Senin (20/04/2026). Rapat ini secara khusus membedah progres dan kendala dalam konsolidasi perizinan menara telekomunikasi (tower) yang tersebar di seluruh wilayah Balikpapan.

Bertempat di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Balikpapan, pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Danang Eko Susanto. Dalam forum tersebut, legislatif mengundang jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi di lapangan.

Dalam pemaparannya, H. Danang Eko Susanto menekankan bahwa pertumbuhan kebutuhan akses internet yang tinggi harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Beliau menegaskan bahwa sinkronisasi antara pembangunan fisik di lapangan dengan kelengkapan administrasi perizinan adalah hal yang tidak bisa ditawar.

“Kami menegaskan bahwa persoalan perizinan tower ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius. Fokus utama kami adalah memastikan setiap proses perizinan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada celah hukum yang merugikan daerah atau mengganggu estetika tata kota kita,” tegas Danang.

Mendorong Sinergitas dan Pengawasan Terpadu
Lebih lanjut, RDP ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme konsolidasi yang lebih transparan. Komisi I menyoroti pentingnya integrasi data antara pemerintah daerah dengan pihak provider. Melalui pertemuan ini, DPRD berharap tercipta sinergi yang lebih kuat dalam pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan yang tidak efisien.

DPRD juga mendorong Diskominfo untuk lebih proaktif dalam melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik koordinat menara yang sudah berdiri maupun yang sedang dalam tahap pengajuan. Penataan ini dinilai krusial mengingat Balikpapan merupakan kota penyangga yang sedang bertransformasi menuju kota modern yang cerdas (smart city).

Pihak legislatif berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tahap implementasi kebijakan terbaru. Hasil dari RDP ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengeluarkan kebijakan terkait retribusi, zonasi, maupun standarisasi keamanan infrastruktur menara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap infrastruktur yang dibangun memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas. Konsolidasi ini adalah langkah awal menuju penataan infrastruktur digital Balikpapan yang lebih tertib dan akuntabel,” tutup Danang.

Rapat yang berlangsung tertib tersebut diakhiri dengan agenda penyusunan jadwal tinjauan lapangan guna memverifikasi laporan yang telah disampaikan oleh mitra kerja terkait. (Jer)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan