Mudaetam.com, Balikpapan — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban menjelang rencana aksi yang digelar Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) pada 21 April 2026 di Samarinda.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara dalam sistem demokrasi, namun harus dilakukan secara damai tanpa mengganggu stabilitas daerah. Menurutnya, aksi yang berpotensi meluas hingga Balikpapan perlu diantisipasi dengan pendekatan yang mengedepankan keamanan dan ketertiban.
“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak masyarakat. Tapi harus tetap aman, tertib, dan tidak merugikan kepentingan umum,” ujarnya saat ditemui awak media.
Rahmad juga menyoroti kondisi global yang dinilainya masih belum stabil, sehingga masyarakat diminta tidak memperkeruh situasi dengan konflik di tingkat lokal. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, ia berharap aspirasi yang disampaikan tidak hanya berisi kritik, tetapi juga disertai solusi konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan jalannya aksi tetap terkendali. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, aparat keamanan disebut telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif guna mencegah potensi gangguan selama aksi berlangsung. Pengamanan akan difokuskan pada titik-titik strategis, termasuk jalur utama dan kawasan pusat aktivitas masyarakat, guna memastikan mobilitas warga tetap berjalan normal.
Pemkot juga mengimbau para peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Masyarakat diminta bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak memicu kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan aksi dapat berlangsung kondusif serta tidak mengganggu aktivitas perekonomian maupun pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur. (Jer)







