Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Balikpapan memasuki tahapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, H. Iwan Wahyudi mengatakan, proses penyusunan Raperda P4GN saat ini sudah hampir memasuki tahap final.
Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan finalisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum Raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
“Mudah-mudahan tinggal jawaban akhir saja. Harapannya Raperda ini bisa hadir dan disahkan di tahun ini, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan,” kata Iwan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, Raperda P4GN menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan karena persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika perlu ditangani secara menyeluruh, khususnya untuk melindungi generasi muda dan masyarakat.
“Raperda P4GN ini menjadi prioritas buat Kota Balikpapan, karena persoalan narkotika menjadi masalah bagi anak-anak kita, khususnya untuk mencegah peredaran. Kalau bisa, kita nolkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga mengatur upaya sosialisasi, pencegahan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Raperda P4GN juga akan mengatur sinergi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satunya melalui sektor pendidikan dengan mendorong pemberian edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
Materi tersebut diharapkan dapat dikenalkan secara bertahap mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Informasi dan edukasi kepada anak-anak Kota Balikpapan sudah mulai dari dini dikenalkan mengenai bahaya, jenis-jenis narkoba dan segala macam, sehingga ini bisa berdampak positif di masa yang akan datang,” katanya.
Selain sektor pendidikan, Raperda P4GN juga diarahkan untuk memperkuat peran kecamatan dan kelurahan melalui program Kampung Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Penguatan tersebut diharapkan dapat membuat kegiatan sosialisasi, pemberdayaan, pencegahan hingga pemberantasan narkotika berjalan lebih efektif dan efisien.
Setelah disahkan, Raperda P4GN juga diharapkan menjadi dasar penguatan koordinasi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk lembaga atau yayasan yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
Koordinasi nantinya melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sehingga upaya pencegahan hingga rehabilitasi dapat dilakukan secara terpadu. (*)









