Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, meminta pemerintah memastikan kejelasan kewenangan daerah atas wilayah laut sebelum melakukan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya untuk penataan kawasan industri di Balikpapan.
Menurut Oddang, persoalan kewenangan menjadi hal mendasar yang perlu diperjelas karena sebagian wilayah Balikpapan mencakup kawasan laut.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Kalau masih berlaku, coba dicek alasnya. Undang-Undang 23 Tahun 2014 itu kan ada kewenangan kabupaten/kota, khususnya Balikpapan, diambil alih provinsi,” kata Oddang, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai kejelasan kewenangan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penataan kawasan permukiman di atas air, kawasan mangrove, pelabuhan, hingga kawasan industri yang berada di wilayah pesisir.
Oddang mempertanyakan bagaimana dasar penataan kawasan tersebut apabila pemerintah kota tidak memiliki kewenangan penuh terhadap wilayah laut.
“Berarti Balikpapan enggak punya laut dong. Itu dulu. Bagaimana kawasan kita, permukiman yang di atas air. Pada saat kita berbicara laut, bagaimana alasnya ini,” ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan pesisir tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi dan investasi. Karena itu, status kewenangan atas kawasan laut harus dipastikan agar kebijakan yang disusun pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal serupa juga disorotnya terkait kawasan mangrove. Oddang menegaskan, keberadaan mangrove di wilayah pesisir harus menjadi bagian penting dalam pembahasan penataan ruang.
“Ini kawasan mangrove. Mangrove itu di atas laut. Tapi yang merasakan sekarang ini adalah Balikpapan pada saat dibabat mangrovenya,” katanya.
Selain persoalan kewenangan laut, Oddang meminta batas dan fungsi kawasan industri Kariangau diperjelas dalam revisi RDTR. Ia menyebut kawasan Kariangau tidak hanya terdiri dari kawasan industri, tetapi juga terdapat permukiman dan perumahan masyarakat.
“Sekarang kawasan industri Kariangau itu sebatasnya bagaimana. Pada saat ada investasi, apakah investor masuk masih diperbolehkan membuka di dalam perumahan,” ujarnya.
Ia juga menilai penataan permukiman yang telah berkembang di sekitar kawasan industri harus menjadi perhatian. Menurutnya, revisi RDTR seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut.
“Ini kepentingan Balikpapan masa depannya,” tegas Oddang.
Di sisi lain, Oddang menyoroti rencana pengembangan infrastruktur yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Salah satunya pelebaran dan penataan Jalan Suprapto. Ia mempertanyakan sumber anggaran apabila pelebaran jalan membutuhkan pembebasan lahan.
Ia juga meminta rencana konektivitas antara kawasan Kariangau dan wilayah lain dibahas secara menyeluruh, termasuk pembangunan jembatan serta aspek kewenangan apabila pembangunan infrastruktur tersebut melintasi sungai atau wilayah perairan.
“Kalau punya provinsi, jangan coba-coba menganggarkan daripada jadi temuan. Harus kita konsultasi dulu,” katanya.
Oddang menegaskan, seluruh rencana pengembangan kawasan industri dan infrastruktur harus didahului dengan kejelasan kewenangan. Hal itu dinilai penting agar kebijakan tata ruang dan penganggaran pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengingatkan, wilayah Balikpapan terdiri atas kawasan daratan dan laut. Karena itu, pembahasan mengenai revisi RDTR harus memperhitungkan pembagian kewenangan tersebut secara jelas.
“Kalau berlaku Undang-Undang 23 bahwa kita tidak punya kewenangan lagi ngurusin itu, berarti bukan punya kita dong. Berarti Balikpapan tinggal daratan saja,” pungkasnya. (*)









