
Balikpapan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Pemuda Nusantara terus mengawal proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kilometer 11, Kota Balikpapan, pada 7 Juli 2025.
Kasus ini melibatkan seorang pria paruh baya sebagai terduga pelaku, dengan korban seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Pendampingan hukum dilakukan oleh Rizky Septian, S.H., anggota LBH Kasih Pemuda Nusantara, yang mendampingi keluarga korban dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung hari ini, korban kembali dimintai keterangan tambahan untuk memperjelas kronologi kejadian. Proses ini turut dihadiri oleh orangtua korban, serta salah satu saksi dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta mendorong penegakan hukum yang adil dalam kasus ini,” ujar Rizky.
LBH Kasih Pemuda Nusantara menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, demi keadilan bagi korban.









