Kendaraan Berat Masih Masuk Kota, Budiono Minta Pengawasan Dishub Diperketat

Mudaetam.com, BALIKPAPAN, 11/08/26 – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang masih melintas dan masuk ke kawasan perkotaan di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Menurut Budiono, pengetatan pengawasan menjadi langkah jangka pendek yang perlu dilakukan sembari menunggu adanya regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Ia menilai pembatasan jam operasional kendaraan berat sebenarnya sudah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendaraan berat yang melintas di dalam kota pada waktu yang seharusnya dibatasi.

“Surat Edaran Wali Kota memang sudah mengatur jam operasional, tetapi kenyataannya masih banyak kendaraan berat yang masuk kota. Karena itu, pengawasannya harus diperketat,” kata Budiono.

Budiono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan lebih aktif melakukan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi akses masuk kendaraan berat menuju kawasan perkotaan.

Salah satu fasilitas yang menurutnya perlu dioptimalkan adalah pos Dishub di kawasan Kilometer 13. Keberadaan pos tersebut dinilai dapat dimanfaatkan sebagai titik pemeriksaan dan pengawasan kendaraan berat sebelum memasuki wilayah kota.

“Pos Dishub di Kilometer 13 itu harus dimanfaatkan. Jangan sampai ada pos pengawasan, tetapi tidak digunakan secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Budiono, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan ketentuan jam operasional benar-benar dipatuhi oleh perusahaan maupun operator kendaraan angkutan berat.

Ia menilai pengawasan di lapangan juga harus disertai tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar, sehingga aturan pembatasan tidak hanya menjadi imbauan.

Budiono mengatakan, pemerintah saat ini memang telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Namun, aturan teknis terkait kendaraan berat masih perlu diperkuat melalui Perwali.

“Penegasannya nanti di Perwali. Kalau Perwali itu sudah ada, nanti petunjuk teknisnya jelas, termasuk larangan dan sanksinya,” jelasnya.

Ia membedakan kekuatan Surat Edaran Wali Kota dengan Perwali. Menurutnya, Surat Edaran pada dasarnya bersifat imbauan, sedangkan Perwali dapat menjadi dasar yang lebih tegas dalam mengatur pelaksanaan dan penindakan.

Budiono berharap Pemkot tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk memperketat pengawasan kendaraan berat. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi pertimbangan utama dalam penerapan pembatasan kendaraan berat di wilayah Balikpapan.

“Untuk sementara, pengawasan harus diperketat agar kendaraan berat tidak masuk kota. Dishub harus memastikan aturan yang sudah ada benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan