Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penguatan pengawasan terhadap pemungutan pajak restoran, rumah makan, dan sektor perhotelan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perhatian tersebut muncul menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait pungutan sekitar 10 persen yang dibebankan dalam transaksi di sejumlah rumah makan dan restoran. DPRD meminta agar setiap pungutan yang dibayarkan konsumen dapat tercatat dan disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pemungutan hingga proses penyetoran kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pajak yang dipungut dari masyarakat harus memiliki pencatatan yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk sebagai PAD.
“Yang ditakutkan adalah banyak informasi dari masyarakat yang merasa membayar pajak sekitar 10 persen, tetapi tidak tercatat di rumah makan maupun di tempat hotel dan seterusnya,” kata Yono, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai masyarakat sebagai pihak yang membayar pungutan tersebut juga perlu memperoleh kejelasan dalam transaksi. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui bahwa pungutan yang dibayarkan telah tercatat sebagai bagian dari kewajiban pajak daerah.
“Terkhusus adalah rumah makan, masyarakat merasa dipungut biaya 10 persen, tetapi tidak pernah mendapatkan laporan atau feedback bahwa sudah membayar itu,” ujarnya.
Yono menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk melihat bagaimana mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak di lapangan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurutnya, optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan target penerimaan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap pungutan yang telah dibayarkan masyarakat benar-benar tercatat dan diteruskan kepada pemerintah daerah.
“Untuk menggenjot PAD, DPRD akan melakukan pengawasan. Termasuk rumah makan, restoran, perhotelan, dan seterusnya,” pungkasnya.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pungutan yang dibayarkan dalam setiap transaksi dikelola sesuai dengan ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih optimal, DPRD berharap potensi penerimaan dari sektor restoran, rumah makan, dan perhotelan dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan. (Adv/M/H)








