DPRD Balikpapan Bidik Penataan Utilitas demi Wajah Kota Lebih Rapi

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Penataan jaringan utilitas menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan wajah kota yang lebih rapi, estetis, aman, dan nyaman. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan utilitas, seluruh jaringan infrastruktur diharapkan dapat ditata secara terpadu dan terencana.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas naskah akademik penyelenggaraan utilitas yang disusun oleh tim peneliti dari Universitas Brawijaya.

Kajian tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong terbentuknya regulasi yang mampu mengintegrasikan seluruh jaringan utilitas di Kota Balikpapan.

Menurut Iwan, selama ini jaringan utilitas, seperti tiang listrik, jaringan telekomunikasi, dan saluran bawah tanah, masih berjalan sendiri-sendiri.

“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan penataan, termasuk pembongkaran berulang ketika dilakukan pemasangan atau perbaikan jaringan,” ujar Iwan usai RDP, Senin (19/10/2026)

Karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jaringan utilitas secara terpadu. Dengan perencanaan yang lebih terarah, penataan infrastruktur diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pekerjaan, tetapi juga memperbaiki estetika kawasan perkotaan.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, Bapemperda mendorong adanya peta jalan atau roadmap yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyelaraskan perencanaan jaringan utilitas.

Pihak yang perlu dilibatkan meliputi Pemerintah Kota Balikpapan, pengembang perumahan, penyelenggara telekomunikasi, serta sektor kelistrikan. Koordinasi antarpihak dinilai penting agar pemasangan maupun perbaikan jaringan tidak dilakukan secara terpisah tanpa memperhatikan penataan kawasan secara keseluruhan.

Penataan utilitas juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas tata kota, menarik investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kawasan, seperti Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Suprapto, menjadi titik prioritas yang perlu mendapat perhatian.

Melalui penataan yang terintegrasi, kawasan-kawasan tersebut diharapkan memiliki tampilan yang lebih tertib, estetis, dan aman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

Selain memperhatikan keindahan kota, penyelenggaraan utilitas juga perlu mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketahanan terhadap bencana. Dengan demikian, infrastruktur yang dibangun tidak hanya mendukung kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga keberlanjutan pembangunan Balikpapan ke depan.

Dari sisi pembiayaan, kajian tersebut turut membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) maupun mekanisme berbagi biaya (sharing cost) antara pemerintah daerah dan operator utilitas.

Skema ini diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mendukung pembangunan infrastruktur utilitas terpadu sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Iwan menjelaskan, masukan dari FGD akan menjadi bahan bagi tim peneliti untuk menyusun laporan akhir naskah akademik. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan dibahas di Bapemperda untuk menentukan tindak lanjut pembentukan regulasi.

Raperda penyelenggaraan utilitas diharapkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan pada 2027.

Melalui regulasi ini, penataan jaringan utilitas diharapkan dapat berjalan lebih terkoordinasi, mengurangi pembongkaran berulang, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, estetis, dan berkelanjutan. (adv/m/h)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan