Dewan Perketat Pengawasan Jalur Reguler SPMB

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur reguler. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggraeni, saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di RT 31, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, Rabu (1/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, persoalan SPMB menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan warga.

Menurut Siska, persoalan penerimaan siswa baru selalu menjadi keluhan masyarakat setiap tahun ajaran baru. Kondisi tersebut dipicu ketidakseimbangan antara jumlah lulusan sekolah dasar (SD) dengan daya tampung sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Balikpapan.

“Setiap tahun persoalan SPMB selalu menjadi keluhan masyarakat karena jumlah lulusan SD tidak sebanding dengan daya tampung SMP negeri,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah, yakni SMP Wiyata Mandala, SMP Negeri 14, dan SMP Negeri 5 Balikpapan, untuk memantau pelaksanaan SPMB.

Meski demikian, Siska mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan melakukan sidak lanjutan pada tahapan pendaftaran ulang. Sebelum itu, Komisi IV akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan guna membahas pelaksanaan jalur reguler.

Ia menegaskan jalur reguler menjadi perhatian khusus karena merupakan kuota yang tersisa setelah pelaksanaan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

“Jangan sampai jalur reguler ini menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Pengawasan harus diperketat agar seluruh proses berjalan adil dan transparan,” tegasnya.

Siska menjelaskan, berdasarkan penjelasan Disdikbud, seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara daring (online) dan kuota yang tersedia telah disesuaikan dengan kapasitas masing-masing sekolah.

Sementara itu, sekolah hanya berperan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran.
Dengan sistem tersebut, ia berharap peluang terjadinya praktik penyimpangan semakin kecil.

Namun demikian, DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan