Kutai Kartanegara – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi – Alif Turiadi. Dalam putusannya, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait hasil Pilkada dan mendiskualifikasi calon petahana, Edi Damansyah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pihaknya menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait lainnya ditolak. MK kemudian menyatakan bahwa pencalonan Edi Damansyah cacat hukum karena telah menjabat dua periode.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan MK tidak hanya membatalkan keputusan KPU Kukar Nomor 1893 tanggal 6 Desember 2024, tetapi juga menginstruksikan agar partai politik pengusung mengganti calon bupati nomor urut 01, Edi Damansyah, tanpa mengganti calon wakilnya, Rendi Solihin.
Lebih lanjut, MK memerintahkan agar KPU Kukar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan ditetapkan. PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, dan pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi – Alif Turiadi.
Kuasa hukum dari kedua paslon yang mengajukan gugatan sama-sama menyoroti dugaan pelanggaran masa jabatan yang dilakukan Edi Damansyah.
Pemohon menilai bahwa Edi telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, yakni sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara dari 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, lalu sebagai Bupati definitif dari 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021. Sehingga, pencalonannya di Pilkada 2024 dianggap melanggar aturan tentang batas maksimal dua periode.
Kuasa hukum Dendi Suryadi – Alif Turiadi, Yafet Yosafet W.S., menegaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan berdasarkan fakta bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari yang diperbolehkan.
“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh KPU Kukar,” ujar Yafet dalam persidangan.
Dengan keputusan MK ini, KPU Kukar wajib menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari, hanya dengan diikuti dua paslon yang tersisa.
Keputusan ini diprediksi akan mengubah peta politik di Kutai Kartanegara. Dengan Edi Damansyah didiskualifikasi, persaingan kini hanya melibatkan dua pasangan calon tersisa.
Pasangan Dendi Suryadi – Alif Turiadi, yang sebelumnya meraih 83.513 suara, kini berpeluang lebih besar dalam PSU mendatang. Sementara pasangan Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, yang sebelumnya hanya memperoleh 34.763 suara, harus bekerja keras untuk memenangkan hati pemilih.
Kini, seluruh mata tertuju pada KPU Kukar untuk segera menjadwalkan dan melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Kutai Kartanegara diharapkan dapat kembali menyalurkan suaranya dalam pemungutan suara ulang yang lebih transparan dan adil.









