Cegah Kecelakaan, Dewan Dukung Penutupan Putar Balik Bundaran Monyet

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menutup akses putar balik kendaraan di Bundaran Monyet, kawasan Balikpapan Baru, Jalan H. Tjutjup Suparna. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 11 September 2026 sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan penutupan akses putar balik merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas. Terlebih, sebelumnya masih ditemukan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di kawasan tersebut.

Menurutnya, penutupan tidak berarti kendaraan dilarang melintas di kawasan Bundaran Monyet. Kendaraan tetap dapat melewati ruas jalan tersebut, namun pengendara tidak diperbolehkan melakukan manuver putar balik di bundaran.

“Karena di sana ada pemasangan rambu-rambu jalan yang selama ini evaluasinya sering dilanggar oleh roda dua biasanya. Maka, untuk menghindari kecelakaan yang lebih fatal, ditutup,” kata Budiono, Rabu (9/9/2026).

Budiono menilai aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengaturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap rambu-rambu tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Ia menjelaskan, sebelumnya Dishub telah memasang rambu sebagai bagian dari upaya mengatur pergerakan kendaraan di kawasan tersebut. Namun, rambu tersebut masih kerap dilanggar, khususnya oleh pengendara sepeda motor.

Di sisi lain, Budiono menyebut ruas jalan di kawasan tersebut secara regulasi telah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan status sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), pemerintah memiliki kewenangan dalam melakukan pengaturan terhadap penggunaan dan rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut.

“Sebetulnya secara regulasi jalan tersebut sudah menjadi asetnya pemerintah kota atau fasum dan fasos,” ujarnya.

Meski mendukung kebijakan penutupan akses putar balik, Budiono meminta Dishub tidak berhenti pada penerapan kebijakan. Evaluasi secara berkala dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana penutupan tersebut berdampak terhadap keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas.

Menurutnya, evaluasi juga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan pengguna jalan.

“Tapi nanti kita evaluasi. Saya berharap itu dievaluasi. Karena yang melanggar itu kan hanya roda dua,” pungkasnya. (Adv/M/H)

Pos terkait