Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Tingginya biaya hidup di Kota Balikpapan menjadi sorotan dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) agar lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan di Ruang Rapat DPRD Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatakan aspirasi mengenai pengupahan menjadi salah satu poin yang dibawa KSPSI dalam pertemuan tersebut.
KSPSI membawa 12 usulan yang menjadi bagian dari perjuangan buruh secara nasional. Salah satunya meminta agar kebijakan pengupahan mempertimbangkan karakteristik khas masing-masing daerah.
Menurut Gasali, kondisi Balikpapan yang memiliki biaya hidup tinggi perlu mendapat perhatian dalam pembahasan formula pengupahan. Pasalnya, besaran upah yang ditetapkan perlu mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pekerja.
“Karakteristik kota dengan biaya hidup tinggi seperti Balikpapan diharapkan mendapat perhatian khusus agar kesejahteraan buruh dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gasali.
Saat ini, UMK Balikpapan berada di kisaran Rp3,8 juta. Besaran tersebut dinilai para buruh tidak lagi sepenuhnya sepadan dengan meningkatnya kebutuhan dan biaya hidup di Kota Beriman.
Meski demikian, Gasali menegaskan bahwa penetapan UMK tetap menjadi kewenangan Dewan Pengupahan. Setiap keputusan yang dihasilkan harus mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Dewan Pengupahan itu perwakilan dari seluruh stakeholder,” jelasnya.
DPRD Balikpapan, lanjut Gasali, tetap mendorong agar Dewan Pengupahan lebih sensitif dalam melihat berbagai indikator makro ekonomi serta karakteristik daerah sebelum menentukan kebijakan pengupahan.
RDP tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang dialog bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi, terutama di tengah pembahasan perubahan RUU yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di tingkat nasional.
Gasali berharap aspirasi buruh dari Balikpapan dan Kaltim dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih mampu menjawab kondisi pekerja di daerah. (*)









