HMI Berau Soroti PLTD Sambaliung Diduga Tak Kantongi Izin Tersus/TUKS Sejak 2020, PLN UP3 Berau Lepas Tangan!

LBERAU, Mudaetam.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau menyoroti aktivitas bongkar muat di PLTD Sambaliung yang diduga belum mengantongi izin terminal khusus (tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Sorotan itu disampaikan Ketua Bidang PTKP (Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan) HMI Cabang Berau, Asri.

Ia menyebut isu dugaan tidak adanya izin tersus atau TUKS di PLTD Sambaliung sebenarnya sudah lama bergulir.

“Permasalahan ini sudah lama bergulir sejak 2020, hingga pernah diangkat kembali oleh media tahun 2023,” kata Asri.

Menurut Asri, jika memang PLTD Sambaliung telah memiliki izin tersus maupun TUKS, maka akan ada kewajiban untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Namun hingga kini, pihaknya menduga izin tersebut belum dimiliki.

“Jika ada izinnya tentu ada kewajibannya membayar PNBP,” ujarnya.

Asri menilai, kondisi ini dapat mencoreng citra perusahaan listrik negara, apalagi PLTD Sambaliung berada dalam lingkup BUMN.

“Kami melihat ini bisa mencoreng nama sebuah perusahaan milik negara akibat tidak patuhnya mereka terhadap perizinan yang ada,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, status BUMN tidak bisa dijadikan alasan untuk abai terhadap aturan.

“Jangan seenaknya karena bagian dari BUMN jadi bisa melanggar perizinan yang telah diharuskan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Manager PT PLN (Persero) UP3 Berau, Rizki Rhamdan Yusup, menyebut pengelolaan PLTD Sambaliung bukan berada di bawah PLN UP3 Berau.

“Untuk pengelolaan PLTD Sambaliung tidak di PLN UP3 Berau, langsung kontak saja Manager PLN Nusantara Power,” ujarnya.

Sementara itu, Manager PT PLN Nusantara Power Unit Pelayanan Kaltimtara, Muhaimin, menyampaikan pihaknya mengklaim telah berprogres dalam pengurusan perizinan.

Namun, ia mengakui perizinan yang sudah keluar sejauh ini baru sebatas izin pembangunan.

“Kami PLN NP selaku pelaksana operasional pembangkit PLTD Sambaliung, telah berprogres dalam pengurusan perizinan, adapun saat ini yang sudah release adalah izin pembangunan sesuai dokumen OSS PB UMKU,” kata Muhaimin.

Saat ditanya lebih lanjut terkait rentang waktu sejak 2020 hingga 2026 yang disebut HMI, Muhaimin menyebut pihaknya masih dalam tahap tersebut.

“Sementara demikian pak, selebihnya kami harus support sistem kelistrikan,” ujarnya.

Menanggapi jawaban tersebut, Asri menduga hal ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya dipenuhi oleh setiap perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di jetty milik sendiri.

Ia juga menilai alasan mendukung sistem kelistrikan tidak bisa dijadikan tameng untuk menunda kewajiban izin selama bertahun-tahun.

Asri menegaskan, jika memang pengurusan izin sudah dimulai sejak lama, maka seharusnya seluruh perizinan dapat diselesaikan, bukan hanya berhenti di tahap izin pembangunan.

“Jangan berlindung atas nama support kelistrikan, tetapi izin yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu tapi kalian abaikan sejak 2020 hingga 2026 ini,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *