SAMARINDA, Mudaetam.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan pentingnya independensi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah derasnya arus informasi dan maraknya berita viral di media sosial.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar komunitas Jurnalis Milenial Samarinda di Kota Samarinda dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional. Diskusi tersebut mengangkat tema “Era Viral dan Krisis Kepercayaan: Pers VS Media Sosial Berita, siapa yang paling layak dipercaya publik?”
Menurut Abdurrahman, wartawan harus menjaga sikap profesional dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, kecuali kepentingan masyarakat secara umum. Ia menekankan bahwa kebebasan pers memiliki landasan kuat pada kode etik jurnalistik.
“Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Independensi dan tanggung jawab menjadi fondasi utama dalam praktik jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Ia menjelaskan, kebebasan wartawan bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab profesional dan moral. Di tengah fenomena informasi viral, pers tetap memiliki peran penting sebagai penyedia informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, Yakub Anani, menilai jurnalistik dan media sosial bukanlah dua hal yang saling berlawanan. Keduanya, menurut dia, dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
Media sosial memiliki keunggulan dalam penyebaran informasi yang cepat sehingga mudah menjadi viral. Namun, tidak semua pihak yang menyampaikan informasi di media sosial menjalankan fungsi jurnalistik secara utuh karena jurnalistik memiliki standar, verifikasi, serta tanggung jawab tertentu.
“Viral belum tentu valid, valid belum tentu viral,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda, Dhanny Rakhmadi, menilai media sosial saat ini belum memiliki instrumen pengaturan yang memadai. Ruang digital, kata dia, sangat dipengaruhi algoritma dan perilaku pengguna.
Ia menyebut, perkembangan isu di Samarinda, khususnya di ruang digital, berpotensi memengaruhi situasi politik dan keamanan, termasuk munculnya fenomena buzzer. Kehadiran media sosial juga dinilai dapat mengarahkan opini publik yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda.
Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi dasar hukum untuk menindak aktivitas buzzer yang melanggar ketentuan.
Dhanny berharap asosiasi pers di Samarinda, termasuk PWI dan SMSI, dapat merumuskan kesepahaman atau pedoman bersama yang dapat dipatuhi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Ia menambahkan, aktivitas buzzer tidak selalu berada pada posisi positif maupun negatif terhadap pemerintahan, sehingga kategorinya sering kali sulit dibedakan. Perbedaan antara buzzer dan pihak yang menyampaikan kritik konstruktif pun dinilai tidak mudah diidentifikasi di ruang digital.
Diskusi tersebut menjadi refleksi bersama bahwa di tengah era viral dan krisis kepercayaan, profesionalisme dan etika jurnalistik tetap menjadi kunci dalam menjaga kualitas informasi dan kepercayaan publik.









