Paser, Mudaetam.com – Tangis seorang ibu kembali pecah ketika mengingat putra tercintanya, Muhammad Rizal, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Petangis. Rizal, yang satu bulan lagi berencana melangsungkan pernikahan, kini hanya tinggal kenangan bagi keluarga.
Namun duka keluarga tidak berhenti pada kehilangan tersebut. Di tengah kesedihan yang mendalam, keluarga justru dihadapkan pada situasi yang membingungkan dalam penanganan perkara.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pihak Satlantas Polres Paser sempat menyampaikan secara lisan bahwa dalam perkara tersebut telah ada penetapan tersangka. Bahkan yang lebih mengejutkan, korban yang telah meninggal dunia disebut-sebut secara lisan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak lama berselang, hanya dalam waktu dua hari, status penanganan perkara berubah. Penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Perubahan cepat tersebut menimbulkan pertanyaan besar di pihak keluarga. Bagaimana mungkin korban yang telah meninggal dunia sempat disebut sebagai tersangka secara lisan, namun kemudian perkara dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti?
Merasa ada ketidakjelasan dan demi mencari keadilan, Ibu Rosiati mendatangi Rumah Bantuan Hukum Garda Prabowo DKC Paser untuk meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum keluarga, Abdul Hamid, S.H, menyatakan turut menyayangkan adanya penyampaian penetapan tersangka secara lisan, termasuk terhadap korban yang telah meninggal dunia, tanpa diikuti dengan prosedur administrasi hukum yang semestinya.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar korban yang telah meninggal dunia sempat disebut sebagai tersangka secara lisan. Selain itu, apabila terdapat penetapan tersangka, seharusnya ada administrasi formil yang menyertainya, termasuk penerbitan dan pemberitahuan SPDP sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Abdul Hamid, S.H.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, setiap tindakan penyidik wajib memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Penetapan tersangka bukanlah tindakan yang dapat disampaikan secara informal tanpa konsekuensi hukum dan pencatatan resmi.
Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Register Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Tgt.
Sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan pada:
📅 Jumat, 20 Februari 2026
Melalui praperadilan ini, pemohon meminta agar Pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut, termasuk menguji prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bagi Ibu Rosiati, ini bukan sekadar proses hukum. Ini adalah perjuangan seorang ibu yang kehilangan anaknya — anak yang dalam hitungan minggu akan mengenakan pakaian pengantin, namun kini telah dimakamkan.
Keluarga berharap, melalui mekanisme praperadilan, akan ada kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang telah merenggut nyawa Muhammad Rizal.









