Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Balikpapan-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di : Jl. Mulawarman Gg. Widyatama No. 14 RT 023 Kel. Lamaru Kec.
Balikpapan Timur, Sabtu (09/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan warga dan menghadirkan dua narasumber, yakni Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo, SE., ME dan Dosen Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya. Sosialisasi ini dipandu oleh Joko Prasetyo.

Sigit Wibowo menegaskan pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah.

“Tujuan Sosialisasi ini Meminta Kepada Masyarakat Untuk Menunaikan Kewajiban yaitu dengan Membayar Pajak, Karena Tentu Saja Pajak ini Membantu Pemerintah untuk Melakukan Peningkatan Pelayanan Terutama Pembangunan-Pembangunan,” ujar Sigit Wibowo SE., ME

Ia Kemudian menjelaskan Bahwasannya pajak daerah adalah kontribusi wajib yang Harus dibayarkan oleh masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, retribusi daerah dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Pos terkait