DPRD Dorong Optimalisasi SPBU untuk Atasi Antrean BBM Subsidi

Mudaetam.com, BALIKPAPAN — Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Balikpapan masih menjadi perhatian masyarakat. DPRD Balikpapan mendorong pemerintah dan pengelola SPBU mengoptimalkan titik pengisian yang sudah ada sebelum membuka SPBU baru.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengatakan persoalan BBM telah beberapa kali dibahas DPRD, termasuk melalui pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mendorong adanya penambahan kuota BBM subsidi serta pembukaan sejumlah titik SPBU yang dapat melayani penjualan Biosolar maupun Pertalite.

“Ditambah itu 1.250 kiloliter sampai dengan akhir tahun. Kemudian pembukaan beberapa tempat SPBU yang nanti ikut juga menjual Biosolar maupun Pertalite,” kata Japar Sidik kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penambahan titik penyaluran diharapkan dapat mengurai antrean BBM di sejumlah kawasan, terutama antrean kendaraan yang mengisi Biosolar.

Japar menyebut kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang membuka layanan pengisian BBM subsidi pada malam hari di Jalan MT Haryono dan sejumlah titik juga telah membantu mengurangi antrean, meski keluhan masyarakat masih ditemukan.

Namun, ia meminta kebijakan tersebut tetap disertai pengaturan agar tidak semata-mata membuka layanan selama 24 jam tanpa diikuti penambahan fasilitas penyaluran.

“Kalau bisa tetap dijaga, jangan hanya bebas saja 24 jam. Tetapi harus ada penambahan SPBU,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan komunikasi dengan BPH Migas, terdapat sekitar lima titik SPBU yang direncanakan untuk direalisasikan. DPRD berharap SPBU yang sudah ada juga dapat kembali melayani BBM subsidi secara optimal.

Dia menilai persoalan paling terasa pada penyaluran Pertalite dan Biosolar. Khusus Biosolar, antrean kendaraan dengan ukuran panjang dapat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.

Kondisi tersebut, lanjutnya, juga berdampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk toko-toko yang berada di sekitar lokasi SPBU karena akses dan aktivitas usaha mereka terganggu oleh antrean kendaraan.

“Roda UMKM itu, toko-toko itu kan tertutup mereka. Itu juga yang dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Terkait rencana pembangunan SPBU baru, Japar mengatakan DPRD juga telah berkomunikasi mengenai kemungkinan penambahan titik penyaluran. Namun, menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan SPBU yang sudah tersedia.

Pasalnya, persoalan utama saat ini berada pada penyaluran BBM subsidi. Sementara untuk BBM nonsubsidi, menurut dia, tidak mengalami persoalan antrean yang sama.

“Optimalkan dulu yang ada. Karena sekarang ini kan belum optimal. Kenapa belum optimal? Karena memang untuk yang subsidi ini yang sebetulnya penjualan subsidi yang bermasalah,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat pemilik SPBU yang masih keberatan atau tidak bersedia menjual BBM subsidi, khususnya Biosolar. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan dalam upaya memperluas titik penyaluran.

“Di satu sisi diminta ditambah, di sisi lain mereka menolak untuk menjual itu,” ujarnya.

Menurut Japar, kondisi tersebut perlu dicarikan solusi bersama antara pemerintah daerah, BPH Migas, dan pengelola SPBU agar penyaluran BBM subsidi dapat lebih merata dan tidak terpusat di titik-titik tertentu.

Mengenai tambahan kuota 1.250 kiloliter, Japar menilai jumlah tersebut masih jauh apabila dibandingkan dengan kebutuhan yang diusulkan sebelumnya.

Ia menyebut usulan kuota BBM Pertalite Balikpapan mencapai sekitar 177 ribu kiloliter, sementara realisasi yang disetujui hanya sekitar 55 ribu kiloliter.

“Kalau dilihat daripada usulan, memang tidak rasional. Karena dari 177 ribu kiloliter yang diusulkan, sekitar 55 ribuan saja yang direalisasi. Jauh, enggak ada separuhnya,” katanya.

Meski demikian, Japar Sidik menyebut kuota BBM subsidi akan kembali dievaluasi. Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPH Migas, penghitungan ulang kuota secara nasional dijadwalkan dilakukan pada awal 2027.

Penentuan kuota tersebut dilakukan BPH Migas secara nasional untuk masing-masing daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Keputusan kemarin dari pertemuan BPH Migas itu nanti di awal Januari 2027 akan dihitung ulang kuota secara nasional,” pungkasnya. (*)

Pos terkait