Momen Kembalinya Marwah Organisasi pada Koridor Hukum dan Etika Profesi Advokat

Mudaetam.com, Balikpapan, 9 September 2026 — Dinamika internal yang terjadi di tubuh organisasi advokat belakangan ini telah sampai pada titik yang memprihatinkan. Alih-alih merawat kebersamaan dan meneguhkan marwah profesi yang mulia (officium nobile), situasi di tingkat cabang justru diwarnai oleh kegaduhan yang tidak produktif dan aksi saling serang.

Kami yang tergabung dalam Barisan Advokat Muda Peradi Balikpapan sangat menghormati para senior, karena kami adalah junior yang masih harus banyak belajar dari pengalaman dan keteladanan mereka. Namun, rasa hormat tersebut tidak mengurangi rasa keprihatinan kami melihat organisasi yang seharusnya menjadi rumah bersama bagi para penegak hukum justru bergeser menjadi arena pertikaian struktural yang berkepanjangan.

Melihat perkembangan situasi saat ini, Barisan Advokat Muda Peradi Balikpapan menyampaikan sikap resmi. Kami menegaskan komitmen untuk menjaga jarak yang sehat dari segala bentuk polarisasi yang sedang terjadi. Barisan Advokat Muda memilih untuk berdiri tegak di koridor objektivitas, tidak terseret dalam arus kepentingan kelompok manapun, serta fokus sepenuhnya pada pengembangan kapasitas profesional dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Terkait dua isu pokok yang berkembang, kami menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Pertama, menyangkut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh tujuh advokat Peradi dengan mencantumkan nama LBH Insan Cita. Kami menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum. Tujuh advokat tersebut bertindak atas nama pribadi dan tidak mewakili pengurus DPC Peradi sebagai organisasi. Hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui pengadilan harus dihormati, sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kedua, terkait isu mosi tidak percaya terhadap pengurus DPC Peradi Balikpapan. Mosi tidak percaya seyogianya dikeluarkan ketika telah terjadi deadlock atau jalan buntu dalam mekanisme organisasi. Selama ini, diskusi dan musyawarah telah menjadi tradisi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Apabila jalur-jalur organisasi belum ditempuh secara optimal, mengapa langsung mengambil langkah mosi tidak percaya? Ketua DPC Peradi tidak boleh diasumsikan bersalah tanpa proses yang jelas. Setiap kepengurusan pasti memiliki kekurangan dan kelebihan, dan itu adalah hal yang wajar dalam dinamika organisasi.

Mengingat substansi sengketa hukum telah menempuh jalur peradilan, segala bentuk polemik, asumsi liar, dan aksi saling serang di ruang publik maupun internal harus segera dihentikan. Kami menyayangkan adanya eskalasi di tingkat lokal yang tidak selaras dengan pokok permasalahan, yang justru semakin memperkeruh suasana dan memecah belah solidaritas anggota. Kami mendesak para pihak yang berselisih di semua tingkatan untuk menunjukkan kedewasaan dalam merespons perbedaan pendapat. Organisasi profesi bukanlah tempat untuk melampiaskan ambisi golongan, melainkan wadah pengabdian bersama yang harus dijaga kehormatannya.

Kami khawatir dinamika internal yang berkepanjangan ini berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum profesional. Citra profesi advokat di mata publik dapat tercederai apabila organisasi terus-menerus diwarnai oleh pertikaian internal yang tidak produktif.
Kepengurusan akan silih berganti, tetapi kehormatan profesi dan persaudaraan sesama advokat adalah yang utama. Kami mengajak seluruh rekan sejawat, khususnya para advokat muda di Balikpapan, untuk tidak mudah terprovokasi, tetap solid, dan bersama-sama menjaga agar marwah organisasi tetap terjaga dengan baik. (M/H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan