Samarinda – Aksi balap liar kembali marak di Kota Tepian, kali ini disertai praktik perjudian. Tim gabungan Polresta Samarinda berhasil menggagalkan balapan ilegal di Simpang Empat Mal Lembuswana pada Selasa (11/2/2025) dan menyita uang taruhan sebesar Rp38 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
•A (26) dan ODS (19) sebagai joki balap liar,
•BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar taruhan,
•WFB (28) sebagai penyedia kendaraan.
Menurut keterangan polisi, aksi ini bermula saat ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki balap liar. Sementara itu, A direkrut oleh seorang temannya yang kini masih dalam pencarian untuk ikut serta dalam balapan yang dijadwalkan berlangsung di Jalan Letjend Suprapto, Sidodadi, Samarinda Ulu.
Untuk memuluskan rencana ini, BA dan RSB berperan sebagai bandar yang mengumpulkan taruhan. BA berhasil mengumpulkan Rp23 juta, sedangkan RSB mengumpulkan Rp15 juta, sehingga total taruhan mencapai Rp38 juta.
WFB menyiapkan sepeda motor Yamaha Mio Smile untuk ODS, sementara A menggunakan motor pribadinya, Yamaha Mio J. Namun, sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda yang telah mengendus keberadaan mereka langsung melakukan penggerebekan.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebelum balapan dimulai. Saat itu juga, kerumunan bubar seketika,” ujar Kapolresta Samarinda dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis (13/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
•Dua unit sepeda motor
•Lima unit handphone milik para tersangka
•Uang tunai Rp38 juta hasil taruhan
Saat ini, para tersangka telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam balap liar maupun perjudian yang meresahkan dan membahayakan keselamatan. Operasi penertiban akan terus dilakukan untuk menindak tegas aksi serupa di berbagai titik rawan di Kota Samarinda. (Abd)



