DPRD Nilai Pengembang BDS II Belum Tepati Komitmen Benahi Boze

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menilai pengembang Perumahan BDS II belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi komitmennya untuk membenahi bozem di kawasan RT 23 dan RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Meski sebelumnya telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan, hingga kini pengerjaan dinilai belum berjalan maksimal.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama pihak pengembang BDS II, Ketua RT 24 Sungai Nangka, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Sungai Nangka, Satpol PP, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2026).

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Laisa Hamisah, mengatakan DPRD sebelumnya telah meminta pengembang segera melakukan pengerukan dan penataan bozem agar dapat kembali berfungsi sebagai penampung air hujan. Bahkan, pengembang telah diberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

“Kami pernah meminta dalam waktu tiga hari harus ada tindak lanjut, bozem dikeruk dan materialnya dipindahkan agar rapi. Kenyataannya hanya dikerjakan sebentar, setelah itu tidak ada lagi aktivitas. Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti,” ujar Laisa.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan komitmen pengembang dalam menyelesaikan persoalan bozem masih belum sesuai harapan. Padahal, keberadaan bozem sangat penting untuk mengendalikan limpasan air hujan agar tidak mengakibatkan banjir di permukiman warga.

Laisa menegaskan, hasil RDP juga menyimpulkan bahwa area tersebut merupakan bozem yang telah ditetapkan dalam site plan dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi fungsi lain.

“Kesimpulan rapat sudah jelas, kawasan itu adalah bozem dan tidak boleh diganggu gugat. Pengembang tidak boleh menjual, menyebut, ataupun mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fungsi lain karena itu memang diperuntukkan sebagai bozem,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya pembangunan bozem menjadi prioritas sebelum pengembangan kawasan perumahan dilanjutkan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pembangunan perumahan terus berjalan sementara kondisi bozem belum terselesaikan.

“Di site plan sudah jelas ada bozem. Seharusnya fasilitas itu dibangun lebih dulu sebelum pengembangan kawasan dilanjutkan. Tetapi kenyataannya, pembangunan tetap berjalan sedangkan bozem dibiarkan terbengkalai,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Komisi III meminta Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disperkim mengambil langkah tegas apabila pengembang terus mengabaikan kewajibannya. Salah satu opsi yang didorong DPRD adalah menghentikan sementara proses perizinan pembangunan hingga persoalan bozem benar-benar diselesaikan.

“Kami menyerahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Kalau memang pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya, maka selesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda yang berlaku. Aturannya sudah jelas, termasuk sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkas Laisa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan