Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Keluhan masyarakat terkait biaya pengurusan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Komisi I DPRD menilai pemerintah perlu menyederhanakan mekanisme pengurusan agar warga tidak terbebani sebelum memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan banyak masyarakat menyampaikan keluhan karena harus melalui beberapa tahapan administrasi yang dinilai memakan waktu sekaligus menambah biaya.
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah mengkaji penyederhanaan regulasi IMTN agar proses pengurusan pertanahan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Teman-teman di Bapemperda sedang berupaya mencari formulasi supaya masyarakat lebih mudah mengurus administrasi pertanahan. Harapannya, prosesnya dipermudah sehingga tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini IMTN masih tetap diberlakukan dan belum ada rencana untuk dihapus. Pasalnya, penerbitan IMTN masih menjadi kewenangan pemerintah kecamatan yang melibatkan camat dan lurah sebagai pihak yang mengetahui kondisi serta status lahan di wilayahnya.
“Untuk sementara kami belum bisa mengatakan IMTN akan ditiadakan. IMTN masih menjadi kewenangan kecamatan karena camat dan lurah mengetahui letak serta posisi tanah yang dimohonkan,” katanya.
Danang menuturkan, mekanisme pengurusan pertanahan saat ini masih melalui beberapa tahapan, yakni diawali dengan dokumen segel, dilanjutkan pengurusan IMTN, kemudian baru dapat mengajukan sertifikat hak atas tanah.
Ia mengakui tahapan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keluhan masyarakat, terutama terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan selama proses administrasi.
“Yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah persoalan biaya. Karena itu pemerintah perlu mencari solusi agar prosesnya dipermudah dan masyarakat tidak terbebani saat mengurus sertifikat tanah,” tegasnya.
Menurut Danang, penyederhanaan regulasi bukan hanya bertujuan memangkas birokrasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berbelit. (*)









