Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dibuktikan dengan hasil nyata melalui penegakan aturan yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali dilaksanakannya penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Taufik mengatakan, pemerintah telah melengkapi perangkat hukum melalui perda dan peraturan wali kota (perwali). Bahkan, Satpol PP juga telah mendapatkan dukungan anggaran untuk menjalankan tugas penegakan perda tersebut.
“Satpol PP sudah mengajukan anggaran dan sudah diberikan. Tetapi kalau hanya turun ke lapangan dua atau tiga hari, kemudian setelah itu berhenti, masyarakat tentu akan bertanya ke mana hasil dari anggaran yang telah digunakan. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan penegakan aturan yang nyata,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, DPRD, kata Taufik, berkewajiban mengevaluasi apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan kinerja sesuai tujuan.
“Kalau dilihat dari hasilnya saat ini, tentu kami harus menyampaikan bahwa pelaksanaannya belum maksimal. Kalau penertiban berjalan efektif, persoalan PKL yang berjualan di badan jalan seharusnya tidak terus berulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penertiban tidak hanya dilakukan sesaat atau bersifat “panas-panas tahi ayam”, melainkan dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.
Selain menyoroti Satpol PP, Taufik meminta Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan meningkatkan koordinasi dalam penataan kawasan Pasar Pandansari. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan lokasi relokasi yang telah disediakan memiliki daya tarik sehingga pedagang bersedia menempatinya.
“Dinas Perdagangan harus memikirkan bagaimana lokasi yang sudah disiapkan bisa ramai didatangi pembeli. Penataan tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi juga harus didukung sistem yang membuat pedagang dapat tetap berusaha,” tegasnya.
Ia berharap seluruh OPD terkait dapat mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah dianggarkan sehingga penataan PKL di Pasar Pandansari tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. (*)









