Penertiban PKL Pandansari Disertai Solusi, Pedagang Diizinkan Berjualan Mulai Sore hingga Pag

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Menurutnya, penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), terutama trotoar dan bahu jalan, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Budiono mengatakan, trotoar dan badan jalan tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan karena kondisinya yang sudah sempit dan dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi para pedagang dengan memberikan solusi agar mereka tetap dapat mencari nafkah.

“Fasilitas umum seperti jalan dan trotoar memang tidak semestinya digunakan untuk berjualan. Namun, kami juga memahami para pedagang menggantungkan penghasilannya dari aktivitas tersebut. Karena itu, pemerintah memberikan solusi dengan memperbolehkan mereka berjualan mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Setelah itu, kawasan harus kembali bersih,” ujar Budion kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan solusi sementara sambil menunggu rencana revitalisasi Pasar Pandansari yang hingga kini belum dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Budiono, apabila revitalisasi pasar nantinya terlaksana, Pemkot akan mengoptimalkan lantai dua dan tiga pasar sebagai tempat relokasi para pedagang. Berbagai jenis pedagang, mulai dari penjual sayur, kelontong, hingga komoditas lainnya, akan diarahkan untuk menempati area tersebut sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertata.

“Ketika Pasar Pandansari direvitalisasi, kami akan mengupayakan agar seluruh pedagang dapat masuk ke dalam pasar, baik pedagang sayur, kelontong maupun jenis dagangan lainnya. Dengan begitu, fungsi trotoar dan jalan bisa kembali normal, sementara pedagang tetap memiliki tempat usaha yang layak,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan Pasar Pandansari sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan