Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia dinilai tidak hanya penting sebagai instrumen perlindungan sosial, tetapi juga sebagai upaya mendorong lansia tetap aktif, sehat, dan produktif di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iim, mengatakan para lansia masih memiliki kebutuhan untuk beraktivitas dan bersosialisasi meski telah memasuki masa pensiun. Karena itu, keberadaan regulasi yang mendukung ruang aktivitas bagi lansia dinilai sangat diperlukan.
Menurutnya, banyak lansia yang mengikuti berbagai kegiatan di pusat layanan atau komunitas lansia bukan karena terlantar, melainkan karena ingin tetap menjalani aktivitas yang bermanfaat dan menjalin hubungan sosial dengan lingkungan sekitarnya.
“Lansia tetap membutuhkan kegiatan dan teman untuk bersosialisasi. Mereka ingin tetap aktif dan memiliki ruang untuk berinteraksi sehingga kualitas hidupnya tetap terjaga,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Iim menjelaskan, pengalaman saat mengunjungi pusat kegiatan lansia menunjukkan bahwa kelompok usia lanjut masih memiliki semangat untuk belajar, berkarya, dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial. Karena itu, pemerintah perlu menyediakan dukungan yang memadai agar mereka tetap dapat menjalani kehidupan yang produktif.
Ia menilai Raperda Kota Ramah Lansia dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan lebih banyak program yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lansia, mulai dari kegiatan sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan keterampilan.
Menurutnya, sejumlah program untuk lansia sebenarnya telah berjalan di Balikpapan, termasuk layanan kesehatan khusus melalui puskesmas. Namun, keberadaan Perda akan memperkuat koordinasi dan keberlanjutan program-program tersebut.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi lansia, sehingga mereka dapat tetap berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa mengalami hambatan.
Iim berharap Raperda Kota Ramah Lansia dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup lansia memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.
“Lansia bukan hanya kelompok yang perlu dilindungi, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk tetap aktif dan berkontribusi di masyarakat. Karena itu, dukungan kebijakan sangat penting agar mereka dapat menikmati masa tua yang sehat, mandiri, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)









