Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai melakukan pembedahan mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran sebelumnya. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas serta transparansi kinerja pemerintah kota di hadapan publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD pada Senin (20/4/2026), Pansus memberikan atensi khusus pada indikator makro ekonomi daerah. Forum strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPj, Andi Arif Agung, didampingi Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan Muhammad Taqwa, serta dihadiri jajaran legislator lintas fraksi.
Salah satu poin krusial yang memicu diskusi hangat dalam pertemuan tersebut adalah adanya dugaan ketidaksinkronan antara angka kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, angka kemiskinan di Balikpapan tercatat cukup rendah, yakni berada di level 1,97%. Namun, di sisi lain, angka pengangguran masih bertengger di kisaran 5%.
“Terdapat ambiguitas logis ketika angka kemiskinan sangat rendah, sementara pengangguran masih relatif tinggi. Hal ini memerlukan penjelasan komprehensif agar evaluasi kinerja tidak hanya bersifat administratif di atas kertas, tapi mencerminkan realitas sosial di lapangan,” tegas Andi.
Pihak Pansus menduga, ketimpangan data ini berakar dari belum optimalnya pendataan di sektor informal, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aktivitas ekonomi masyarakat yang bergerak secara mandiri namun belum terdaftar secara legal di database pemerintah disinyalir menjadi faktor penyebab munculnya anomali indikator tersebut.
Uji Kepatuhan terhadap Dokumen Perencanaan Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, bersama jajaran asisten pemerintahan, memberikan klarifikasi bahwa data yang disajikan tetap merujuk pada standar Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk melakukan proses cross-check atau sinkronisasi data terhadap dokumen perencanaan daerah lainnya.
Pansus akan menyisir kesesuaian antara realisasi LKPj dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Langkah ini bertujuan agar catatan strategis yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen perbaikan bagi penyusunan kebijakan anggaran di masa mendatang.
Pembahasan ini dipastikan akan berlanjut secara intensif dengan menyasar berbagai sektor fundamental lainnya, termasuk progres infrastruktur perkotaan dan efektivitas program kesejahteraan masyarakat. Transparansi dalam rapat yang dibuka untuk umum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif. (Jer)








