Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan ratusan menara telekomunikasi (tower) yang diduga ilegal. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan pada Senin, 20 April 2026, guna membedah status perizinan infrastruktur tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyatakan bahwa agenda ini merupakan bentuk fungsi pengawasan terhadap maraknya menara yang masa izin operasionalnya telah kedaluwarsa. Data awal menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan; hampir separuh dari total menara di Balikpapan ditengarai tidak lagi mengantongi dokumen legalitas yang aktif.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menegaskan bahwa tertib administrasi sangat berkaitan erat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski kewenangan retribusi sebagian besar ditarik ke pemerintah pusat, daerah tetap memegang otoritas melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengabaian terhadap proses perizinan ini dianggap merugikan potensi pemasukan bagi pembangunan Kota Balikpapan.
Namun, di luar aspek fiskal, faktor keselamatan publik menjadi sorotan utama legislatif. Danang menekankan bahwa “menara yang izinnya tidak terpantau biasanya minim perawatan teknis, sehingga berisiko tinggi mengalami kegagalan struktur saat cuaca ekstrem atau sambaran petir. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga di lingkungan sekitar berdirinya menara tersebut”.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil sejumlah vendor penyedia layanan telekomunikasi besar, mulai dari Telkomsel, Indosat, hingga XL untuk melakukan klarifikasi. Koordinasi lintas sektoral juga akan diperluas dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memverifikasi kelayakan fisik dan izin bangunan.
DPRD Balikpapan mengimbau para pemilik menara untuk segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan pemutihan atau perpanjangan izin. Kendati demikian, peringatan keras tetap diberikan, ” jika pihak vendor tetap abai terhadap regulasi yang berlaku, otoritas daerah tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas di lapangan, termasuk opsi pembongkaran menara demi menjamin ketertiban tata ruang kota” Ujar Ketua Komisi 1 DPRD kota Balikpapan. (Jer)








