DPRD Balikpapan Soroti Komitmen Pengembang Grand City, Pemanggilan Ulang Segera Dijadwalkan

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti komitmen pihak pengembang Grand City yang dinilai belum memenuhi sejumlah kesepakatan yang telah disampaikan kepada legislatif, khususnya terkait pembangunan bozem atau waduk konservasi yang menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir di kawasan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Raja Siraj, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang karena progres pembangunan bozem dinilai tidak sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan kepada DPRD.

Menurutnya, pihak pengembang sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji bahwa pembangunan bozem akan rampung pada Desember tahun lalu. Namun, saat Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Grand City, progres pembangunan yang ditemukan masih jauh dari target yang dijanjikan.

“Dalam perjanjian yang telah disampaikan kepada DPRD, pembangunan bozem seharusnya sudah selesai pada Desember tahun lalu. Namun saat kami melakukan sidak, progresnya bahkan belum mencapai 50 persen. Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Raja Siraj kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain persoalan bozem, Komisi III DPRD juga menemukan adanya aktivitas pembangunan sejumlah kawasan perumahan yang diduga belum mengantongi izin resmi. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan yang berlaku.

Raja menjelaskan, pihak pengembang berdalih proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tetap melaksanakan pembangunan.

“Tidak ada aturan yang membolehkan pembangunan berjalan sambil mengurus izin. Seharusnya seluruh perizinan diselesaikan terlebih dahulu, baru kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana kembali memanggil manajemen Grand City untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas komitmen yang belum dipenuhi.

Pemanggilan ulang itu dijadwalkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan di perusahaan, termasuk perwakilan manajemen yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan DPRD.

“Kami akan mengagendakan kembali pemanggilan pihak pengembang agar ada kejelasan terkait penyelesaian pembangunan bozem maupun persoalan perizinan yang kami temukan di lapangan,” kata Raja.

DPRD berharap pihak pengembang dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati serta mematuhi ketentuan perizinan demi mendukung pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kota Balikpapan. (*)

Pos terkait