Diduga Rusak Jalan Umum dan Ancam Pemakaman, Aktivitas Tambang PT. Amethys Dikeluhkan Warga Samboja Barat

KUTAI KARTANEGARA — Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Amethys di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Warga mengaku resah akibat dampak dari operasional perusahaan, yang diduga merusak jalan umum dan mengganggu fasilitas publik.

Truk dump roda 10 milik perusahaan yang setiap hari melintasi jalan umum, dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan di kawasan tersebut. Selain berlubang, jalan juga menjadi licin karena tanah dari muatan truk yang berserakan di sepanjang jalur. Kondisi ini dianggap sangat membahayakan bagi pengguna jalan, terlebih saat musim hujan yang membuat jalan semakin licin.

“Setiap hari jalan dipenuhi tanah yang jatuh dari truk, jalan jadi licin dan rawan kecelakaan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (18/4/2025).

Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti aktivitas alat berat seperti ekskavator dan truk perusahaan yang melintasi area permukiman. Kehadiran alat berat ini dinilai mengganggu kenyamanan dan membatasi akses warga untuk beraktivitas di jalan umum.

Ironisnya, keluhan masyarakat hingga kini belum mendapatkan respon dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Warga menduga ada pembiaran dari aparat terkait, bahkan mencurigai adanya praktik suap antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan.

“Pemerintah desa seolah menutup mata, kami curiga sudah ada permainan antara perusahaan dan oknum pejabat,” ujar warga.

Tak hanya soal jalan, masyarakat juga melaporkan dugaan penggalian lahan fasilitas umum yang berada di samping area pemakaman Desa Tani Bhakti. Aktivitas tersebut dikhawatirkan bisa memicu longsor yang mengancam keselamatan makam dan warga sekitar.

“Kami sangat khawatir, jangan sampai pemakaman desa kami longsor gara-gara tambang ini,” tambah warga.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memastikan perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan aturan, tanpa merugikan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *