Dewan Soroti Pengukuran Tanah Dua Kali dalam Proses IMTN dan Sertifikasi di Balikpapan

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Proses pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Balikpapan menjadi perhatian Komisi I DPRD. Salah satu persoalan yang disorot yakni pengukuran tanah yang harus dilakukan kembali ketika masyarakat melanjutkan proses kepemilikan tanah hingga penerbitan sertifikat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama Asisten I Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat se-Kota Balikpapan, Senin (21/9/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mengatakan selama ini terdapat proses pengukuran yang dilakukan pada tahap pengurusan IMTN dan kembali dilakukan ketika masyarakat mengurus sertifikat di BPN.

“Selama ini dua kali. Setelah pengukuran di kecamatan untuk IMTN, kemudian dilakukan pengukuran kembali nanti pada saat mengurus sertifikat,” kata Iwan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat harus menanggung biaya pengukuran lebih dari sekali. Karena itu, Komisi I DPRD mendorong agar pengukuran peta bidang tanah dapat dilakukan satu kali dengan melibatkan BPN sejak proses pengurusan IMTN.

Iwan mengatakan, hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat dilegitimasi dan diakui BPN sehingga tidak perlu dilakukan pengukuran ulang ketika masyarakat mengajukan sertifikasi tanah.

“Kalau bisa satu kali pengukuran yang juga dilegitimasi oleh pihak BPN. Jadi ketika hasil pengukurannya sudah keluar, masyarakat tidak perlu lagi melakukan pengukuran kembali ketika melakukan sertifikasi di BPN,” ujarnya.

Ia menilai, integrasi proses pengukuran antara pemerintah kota dan BPN dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus memangkas proses administrasi yang berulang.

Karena itu, Komisi I DPRD Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan BPN untuk mewujudkan mekanisme tersebut.

“Kita rekomendasikan untuk satu kali saja. Kita berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti ini, khususnya kepada Pak Wali Kota untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi kepada pihak BPN sehingga pengukuran itu kalau bisa satu kali saja,” jelasnya.

Iwan menambahkan, keterlibatan BPN sejak tahap pengukuran IMTN juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil pengukuran yang dilakukan.

Dengan mekanisme tersebut, ketika masyarakat hendak mengurus sertifikat, tidak perlu lagi melakukan pengukuran ulang maupun kembali mengurus sejumlah dokumen pendukung di tingkat kelurahan.

“Orang BPN juga bisa hadir. Jadi ketika nanti mau mengurus sertifikat, tidak perlu lagi mengukur lagi, minta surat penguasaan fisik ke kelurahan lagi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait