Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anaknya harus bersekolah di sekolah negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah bekerja sama dengan 15 sekolah swasta untuk menambah daya tampung dan memastikan seluruh calon peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan.
Alwi menilai masih banyak masyarakat yang menganggap sekolah negeri lebih baik dibandingkan sekolah swasta. Padahal, kata dia, sejumlah sekolah swasta di Balikpapan juga telah mendapatkan dukungan pemerintah sehingga kualitas layanan pendidikannya terus meningkat.
“Selama ini masyarakat maunya sekolah negeri. Padahal ada sekolah swasta yang sudah mendapat subsidi dari pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu memilih sekolah swasta yang telah menjadi mitra Pemkot,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Alwi, kebijakan pelaksanaan SPMB yang lebih ketat, termasuk larangan praktik titip-menitip, diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat antara sekolah negeri dan swasta. Selama ini, praktik intervensi dalam penerimaan siswa dinilai membuat sekolah negeri menerima peserta didik melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel), sehingga sekolah swasta kesulitan mendapatkan siswa.
Ia menjelaskan, tidak sedikit sekolah negeri yang dipaksa menambah jumlah siswa di luar kapasitas yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi akibat adanya tekanan dari berbagai pihak agar lebih banyak calon peserta didik diterima.
“Kadang rombel yang seharusnya hanya menampung 200 siswa dipaksakan menjadi 300 siswa. Kepala sekolah sebenarnya sudah menyampaikan bahwa kapasitasnya tidak mencukupi, tetapi tetap ada tekanan agar jumlah siswa ditambah. Akibatnya sekolah swasta semakin sulit mendapatkan peserta didik,” katanya.
Karena itu, Alwi menyambut baik aturan yang melarang intervensi dalam proses SPMB. Ia berharap tidak ada lagi tekanan maupun praktik titip-menitip, baik yang berasal dari anggota DPRD, dinas, maupun pihak sekolah.
Selain itu, Alwi mengajak insan pers dan masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, ia meminta agar laporan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada oknum guru atau pihak lain yang masih melakukan praktik seperti itu, silakan laporkan kepada kami. Tetapi tentu harus disertai bukti. Kami tidak bisa menindaklanjuti hanya berdasarkan informasi atau tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.
Dia mengatakan laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada DPRD Kota Balikpapan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwi juga menegaskan bahwa DPRD Kota Balikpapan telah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Komitmen tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh anggota dewan tanpa terkecuali.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD bahwa tidak boleh lagi membantu memasukkan siapa pun ke sekolah, baik keluarga, kerabat, tetangga maupun masyarakat lainnya. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau masih ada praktik seperti itu di luar, laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)









