Kasus Kejahatan Lingkungan Dari “Terbukti Melanggar” ke “Tidak Terbukti”: Duka 299 Nelayan Muara Badak Tersandung Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup

Balikpapan, Mudaetam.com – Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka), selaku kuasa hukum para nelayan kerang dara Muara Badak, menyampaikan protes keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq dalam wawancaranya bersama media, 7 Februari 2026 lalu.

Keputusan untuk membatalkan rencana gugatan hukum terhadap pencemaran di perairan Muara Badak merupakan potret anomali besar dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Pada bulan Desember tahun 2024 lalu, nelayan budidaya kerang dara di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mengalami nasib naas. Ribuan kerang dara pada saat itu mati massal, diduga merupakan dampak akibat pencemaran lingkungan dari limbah PT PHSS.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang membatalkan gugatan hukum terhadap pelaku pencemaran, dengan penggunaan dalih “hasil uji laboratorium tidak memenuhi unsur pelanggaran” dinilai bukan sekadar masalah teknis uji lab, melainkan bentuk pengabaian nyata terhadap fakta lapangan serta bukti-bukti hukum yang telah dikantongi oleh Kementerian.

Pasalnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada 17 September 2025 lalu, mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa “PT PHSS terbukti melakukan pelanggaran karena tidak menutup kolam WCP di sumur BDK 208 OS 2 dan tidak melakukan pengelolaan air limbah sebagaimana diwajibkan dalam Persetujuan Lingkungan” yang mana kelalaian ini menyebabkan kematian massal kerang dara milik nelayan di Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Penyampaian informasi terhadap muka publik yang kontradiktif ini merupakan sikap Inkonsistensi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh KLH sebagai Lembaga Negara yang seharusnya berfungsi membantu Presiden dalam Pelaksanaan dan Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.

Pernyataan Menteri yang menyebut “tidak terbukti” telah merusak wibawa Hukum Lingkungan itu sendiri, hal ini menimbulkan spekulasi adanya intervensi salah satu pihak terhadap kelompok masyarakat serta mempengaruhi Kepercayaan Publik (Public Trust) masyarakat terhadap integritas KLH sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk atas dasar amanat konstitusi.

Selain itu, pada awalnya KLH juga menyampaikan bahwa parameter Uji Laboratorium sebagai dasar pengungkapan dugaan pencemaran PT. PHSS menggunakan parameter “Total Petroleum Hidrokarbon” atau TPH yang dinilai lebih sesuai ketimbang parameter “Baku Mutu” yang disebutkan Menteri LH belakangan ini, mengingat adanya jarak waktu yang relatif lama pada wilayah tangkapan kerang dara yang tercemar. Kesenjangan waktu yang dipilih oleh KLH dalam pengambilan sampel dinilai tidak wajar. Peristiwa kematian massal kerang dara terjadi pada akhir tahun 2024, namun pengambilan sampel baru dilakukan pada 23–27 Mei 2025 yang berjarak sekitar 5 bulan dari waktu kejadian.

Secara ilmiah, kondisi perairan sangat dinamis sehingga unsur fisik-kimia pada saat uji lanjutan yang menggunakan parameter baku mutu sangat mungkin mengeluarkan hasil di bawah standar baku mutu atau tidak memenuhi unsur, hal ini akibat proses dilusi atau pengenceran alami, namun tidak menghilangkan fakta adanya pencemaran yang terjadi pada saat waktu kejadian.

Kelompok masyarakat nelayan kerang daya selama 1 (satu) tahun belakangan terombang-ambing mencari keadilan, menunggu angin segar berupa kejelasan nasib sumber mata pencaharian mereka. Namun, alih-alih mendapat kejelasan, langkah yang diambil KLH malah mengalami kemunduran, jauh dari harapan masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, Pusaka berpandangan bahwa Negara sedang mencoba mangkir dari tanggung jawabnya, padahal sebanyak 299 Nelayan bukanlah korban yang bisa dengan mudah dikesampingkan. Negara wajib memegang prinsip kehati-hatian dan berpihak pada keadilan ekologis, sebab dalam Hukum Lingkungan ketidakpastian ilmiah bukan alasan untuk menghentikan penegakan hukum. Ketika bukti awal, bukti biologis dan kerugian sosial sudah nyata di depan mata, negara justru wajib bertindak lebih tegas, bukan malah mengambil sikap mundur.

Oleh karena itu, Pusaka mendorong KLH untuk keterbukaan informasi yang transparan dan memberikan penjelasan secara resmi terhadap hasil uji lab yang telah dilakukan, serta mendorong Polda Kaltim untuk tetap profesional, tegas, dan tidak terpengaruh oleh benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang terjadi sepanjang proses laporan yang sedang berjalan. Negara tidak boleh kompromis oleh kepentingan korporasi dan mengorbankan kelestarian lingkungan serta nasib rakyatnya sendiri. Pusat Advokasi Kaltim (Pusaka) selaku kuasa hukum nelayan, akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memastikan bahwa kebenaran dan keadilan bagi nelayan kerang dara Muara Badak tidak dapat dibantah hanya karena dalih administratif belaka.

Pos terkait